TRIBUNNEWS.COM - Proses mediasi antara guru Supriyani dengan keluarga Aipda WH gagal sehingga dugaan kasus penganiayaan siswa diselesaikan di pengadilan.
Supriyani dilaporkan memukul anak Aipda WH menggunakan ganggang sapu di dalam kelas.
Aipda WH merupakan Kanit Intelkam Polsek Baito, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.
Baca juga: Klarifikasi Pengacara Aipda WH di Kasus Supriyani, Bantah Ada Kepanikan dan Tuntutan Damai Rp50 Juta
Kasus ini mendapat sorotan lantaran Supriyani mengaku tak melakukan pemukulan ke siswa.
Bahkan, Supriyani sempat ditahan di Lapas meski membantah.
Sebelum sidang perdana dimulai, keluarga Aipda WH menghampiri Supriyani dan meminta kasus diselesaikan secara mediasi.
Namun, pihak Supriyani menolak lantaran berkas perkara telah masuk pengadilan.
Kuasa hukum Supriyani, Samsuddin, mengatakan kliennya yakin tidak terlibat pemukulan dan ingin kasus selesai di persidangan.
"Iya tadi sempat ada upaya itu, tapi terlanjur kasus ini sudah di persidangan, bahkan tadi sidang sudah dibuka, dan kami diajak oleh pegawai pengadilan karena hakim sudah menunggu," bebernya, Kamis (24/10/2024).
Ia menjelaskan tak ada restorative justice lantaran Supriyani mengaku tak memukul korban yang masih kelas 1 SD.
"Makanya tidak ada titik temu, karena Ibu Supriyani berkeyakinan kalau dirinya tidak melakukan perbuatan itu (aniaya murid)," tegasnya.
Baca juga: Dukung Guru Supriyani, PGRI Tuntut 4 Hal: Kami Minta Siapapun yang Bermain Api Dihukum
Dengan adanya persidangan, Supriyani berharap kebenaran kasus ini terungkap termasuk upaya keluarga korban meminta uang damai sebesar Rp50 juta.
"Itu semua nanti kita akan buka di persidangan secara terbuka," tukasnya.
Sementara itu, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Konawe Selatan, Moh Wildan Habibi meminta masyarakat untuk menjaga kondusifitas dalam mengawal kasus ini.
"Kami juga berterima kasih kepada Kepala PN Andoolo yang telah memberikan ruang untuk memediasi kedua belah pihak, meski belum membuahkan hasil," ucapnya.
Dalam sidang perdana, JPU meminta proses peradilan dilakukan dengan cepat agar kasus ini tidak menjadi polemik di masyarakat.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Konawe Selatan, Ujang Sutisna, menjelakan dakwaan yang dibaca akan diuji dalam sidang.
"Di persidangan inilah, saya inginkan hari ini, digelar untuk dipercepat agar mengetahui kebenaran materil, sehingga kami bisa mengambil sikap dan kebijakan terbaik bagi Ibu Supriyani sehingga keadilan terjadi," tandasnya.
Baca juga: Guru Supriyani Jadi Sorotan Usai Jadi Tersangka Kasus Kekerasan, Ini Aktivitasnya Selesai Ngajar
Kasus ini diselesaikan di persidangan karena berkas perkara telah dilimpahkan penyidik kepolisian.
Menurutnya, penyidik telah memberikan alat bukti dan kebenaran kasus ini akan terungkap di persidangan.
"Betul alat bukti yang saudara katakan nanti akan digelar disini. Kita bantu lihat, saling meneliti. Kita lihat semuanya," tandasnya.
Isi Dakwaan
Ujang Sutisna bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan di depan Supriyani.
Dakwaan tersebut berisi kronologi pemukulan yang terjadi pada Rabu (24/4/2024) silam.
Awalnya, korban mengikuti kegiatan belajar mengajar di kelas 1A.
Kemudian, Supriyani masuk ke ruang kelas 1A karena tidak ada pengajar dan suasana kelas ramai.
”Saat berlangsung proses belajar-mengajar, saksi Lilis Herlina Dewi meninggalkan ruang kelas untuk ke ruangan kepala sekolah."
"Terdakwa lalu masuk ke kelas IA dan mendekati korban yang sedang bermain-main dengan rekannya dan langsung memukul korban sebanyak satu kali dengan menggunakan gagang sapu ijuk,” paparnya.
Baca juga: Tetangga Bongkar Keseharian Supriyani, Guru Honorer Bergaji Rp300 Ribu dan Dituduh Pukul Anak Polisi
Akibat pukulan tersebut korban mengalami luka memar di paha belakang.
Orang tua korban menyerahkan hasil visum yang dikeluarkan Puskesmas Pallangga saat membuat laporan polisi.
"Warna kehitaman ukuran luka paha kanan belakang panjang 6 cm dengan lebar 0,5 cm. Luka paha kiri belakang 3,3 cm lebar 1,3 cm," sambungnya.
Supriyani yang mendengar dakwaan hanya bisa mengusap air mata.
Jika dakwaan terbukti, Supriyani terancam 5 tahun penjara.
"Diancam pidana Pasal 80 ayat 1 juncto Pasal 77 dan 76 Undang-Undang RI Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," ucapnya.
Ujang Sutisna memberi kesempatan kuasa hukum Supriyani untuk memberi pembelaan.
Namun, kuasa hukum Supriyani meminta waktu untuk menyusun pembelaan sehingga sidang ditunda.
”Kami juga tetap harus memberikan kesempatan dan hak kepada terdakwa. Oleh karena itu, sidang ditunda hingga Senin (28/10/2024),” kata Ujang Sutisna.
Sebagian artikel telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Kejati Sultra: Kasus Supriyani Bisa Cepat Selesai Jika Sejak Awal Diterapkan Restorative Justice
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunnewsSultra.com/Samsul)