News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Permenkes tentang Rokok

Calon Kepala Daerah Diminta Juga Ambil Peran Melindungi Industri Hasil Tembakau 

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petani menyortir tembakau di Klaten, Jawa Tengah.

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pimpinan Daerah Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman - Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PD FSP RTMM-SPSI) Daerah Istimewa Yogyakarta meminta para calon kepala daerah untuk memberikan perlindungan kepada industri hasil tembakau (IHT) sebagai salah satu sektor padat karya. 

Ketua PD FSP RTMM-SPSI DIY, Waljid Budi Lestarianto, menyatakan IHT merupakan sektor padat karya yang menyerap tenaga kerja secara besar. 

Saat ini, RTMM DIY memiliki anggota sekitar 5.250 orang pekerja yang mayoritas bekerja di pabrik rokok. 

"Tentu kami sangat mengapresiasi program calon kepala daerah yang berupaya memulai pembangunan dari dusun dan desa. Dari dusun dan desa inilah para petani dan pekerja di sektor tembakau memiliki keluarga yang harus mereka jaga kehidupannya,” kata Waljid melalui keterangan tertulis, Minggu (18/10/2024).

Waljid menjelaskan di tengah ancaman gelombang PHK akibat situasi ekonomi yang tidak stabil, para pekerja sektor tembakau kini resah akibat berbagai regulasi pemerintah yang memberatkan. 

Di antara regulasi itu adalah Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan yang memuat larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak serta pelarangan iklan media luar ruang dalam radius 500 meter. 

Selain itu, ketentuan kemasan rokok polos tanpa merek yang tercantum dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Rancangan Permenkes). 

"Ancaman terhadap industri dan sistem pemasaran tak hanya akan membuat para pekerja kehilangan pendapatan, tetapi saudara-saudara kami para petani juga akan turut terdampak,” kata Waljid. 

Sejumlah pihak telah melayangkan protes keras terhadap berbagai aturan yang memberatkan ini. Mereka mendesak agar aturan tersebut ditinjau ulang bahkan dibatalkan. 

"Aturan ini jelas akan mengancam anggota kami yang sekarang harus dilindungi dari ancaman PHK. Terus terang, kami kecewa terhadap Kementerian," ucapnya. 

Data Pemerintah Kabupaten Bantul mencatat, daerah ini memiliki 75 desa yang tersebar di 17 kecamatan. 

Kabupaten Bantul memiliki 933 pedukuhan dengan pertanian sebagai andalan utama mata pencaharian masyarakat. 

Bantul juga termasuk kabupaten di mana sebagian masyarakat, khususnya kaum Nahdliyin, menggantungkan mata pencaharian terhadap sektor tembakau. 

Data Badan Pusat Statistik memperlihatkan luas areal perkebunan tembakau rakyat di Bantul pada tahun 2023 mencapai 71,96 hektare dengan produksi 81,75 ton.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini