TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Selebgram Alnaura Karima Pramesti hanya terdiam saat hendak dijebloskan ke Lapas Perempuan Kelas II A Palembang, Sabtu (26/10/2024).
Dari pantauan di lapangan, Selebgram Alnaura tampak menggunakan kacamata hitam dengan tangan terborgol, rambut terurai dan sudah mengenakan baju tahanan tiba di gedung Kejari Palembang.
Berjalan dengan langkah cepat, tak ada kata-kata yang keluar dari mulutnya kecuali gerakan yang bergegas masuk ke gedung Kejari Palembang sembari digiring petugas.
"Langsung dibawa ke Lapas Perempuan. Sesuai hukuman pidananya 2 tahun," ujar Kajari Palembang Hutamrin Hutamrin, Sabtu (26/10/2024).
Reaksi ini sangat berbeda saat Alnaura baru tiba di Bandara Palembang usai ditangkap di Jepang, karena statusnya buronan kasus penipuan investasi bodong.
Ketika itu, Alnaura tampak masih tersenyum bahkan joget meski tangannya diborgol hingga disoraki warga dana para korban dari aksi penipuannya.
Baca juga: Sosok Selebgram Palembang Alnaura Ditangkap di Jepang, Santuy Live Tiktok dan Buka Jastip Meski DPO
Untuk diketahui, Alnaura dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan oleh Majelis Hakim tingkat Kasasi di Mahkamah Agung, dengan demikian hal tersebut membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Palembang yang memvonis bebas.
Sebelumnya, Alnaura ditangkap dan divonis oleh Pengadilan Negeri Palembang dengan putusan 2,5 tahun penjara pada April tahun 2022 lalu.
Kasus yang menjerat Alnaura kala itu adalah investasi bodong dengan korbannya yang berjumlah lebih dari 20 orang.
Terpidana sempat mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Palembang dan divonis bebas.
Lalu jaksa melakukan upaya Kasasi yang putusannya keluar pada November 2022, putusan Majelis Hakim tingkat kasasi di Mahkamah Agung menetapkan Alnaura dijatuhkan pidana 2 tahun penjara dengan nomor putusan 1211.K/pid/2022.
"Putusan banding terdakwa keluar pada 31 Mei 2022, namun Jaksa kembali mengajukan upaya hukum melalui tingkat Kasasi. Pada tingkat Kasasi terpidana tetap dinyatakan bersalah, yang intinya pada amar putusan Majelis Hakim tingkat kasasi menyatakan Alnaura secara sah dan meyakinkan melakukan penipuan dan menjatuhkan pidana 2 tahun," ujar Hutamrin.
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Pakai Rompi Tahanan, Selebgram Alnaura Karima Langsung Ditahan di Lapas Perempuan Palembang, https://sumsel.tribunnews.com/2024/10/26/pakai-rompi-tahanan-selebgram-alnaura-karima-langsung-ditahan-di-lapas-perempuan-palembang