News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus DPO Pembunuhan Dilantik Jadi Anggota DPRD Wakatobi: Penjelasan Polisi hingga Keterangan Hanura

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi DPO - LL, seorang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pembunuhan anak di bawah umur tahun dilantik menjadi anggota DPRD Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra).

TRIBUNNEWS.COM, KENDARI - LL, seorang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pembunuhan anak di bawah umur tahun dilantik menjadi anggota DPRD Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kasus pembuhan tersebut terjadi pada tahun. Kasus ini muncul setelah orangtua korban mengetahui terduga pelaku berinisial LL maju Pemilihan Legislatif atau Pileg 2024.

LL terpilih dan dilantik menjadi anggota DPRD dari Partai Hanura (Hati Nurani Rakyat) untuk masa jabatan 2024-2029.

Baca juga: ZR Mantan Pejabat di Aceh Tengah Masuk DPO Kasus Pelecehan Seksual Anak di Bawah Umur

Sementara, LL diketahui berstatus DPO dalam kasus pembunuhan anak di bawah umur dengan korban berinisial W itu.

Korban dikeroyok atau dianiaya saat mengikuti acara joget di Lingkungan Topa, Kelurahan Mandati I, Kecamatan Wangi-wangi Selatan, Kabupaten Wakatobi, pada 2014 lalu.

Dua pelaku yakni RLD dan LH saat itu ditangkap, lalu diputus bersalah dan menjalani hukuman 4 tahun 6 bulan karena menyebabkan korban meninggal dunia.

Sementara, LL saat itu melarikan diri kemudian ditetapkan sebagai DPO kasus pembunuhan oleh Polres Wakatobi.

Kemudian tahun 2023, LL kembali ke Wakatobi dan mencalonkan diri sebagai anggota legislatif dari Partai Hanura.

Orangtua W, LND kemudian mengadukan perihal status LL yang terlibat dalam kasus pembunuhan terhadap anaknya.

Kuasa hukum orangtua W, Laode Muhammad Sofyan Nurhasan, mengungkapkan, pihaknya mempertanyakan sikap Polres Wakatobi karena meloloskan berkas SKCK LL untuk pencalonan legislatif.

"Kami mempertanyakan hal itu karena status LL sebagai DPO pada 11 November 2014 dan belum dicabut sampai sekarang," ujarnya saat dikonfirmasi, Minggu (27/10/2024).

"Terus kami juga mempertanyakan kok bisa seorang DPO, polisi bisa terbitkan SKCK-nya. Setahu saya yang bisa kalau dia mantan narapidana, ini pelakunya DPO belum menjalani hukuman," jelas Sofyan.

Sofyan mengungkapkan pihaknya bersama orangtua W sudah mendatangi Polres Wakatobi untuk meminta kejelasan kasus tersebut sejak Agustus lalu.

Baca juga: Sosok Selebgram Palembang Alnaura Ditangkap di Jepang, Santuy Live Tiktok dan Buka Jastip Meski DPO

Ia mengungkapkan pihak kepolisian beralasan tidak memproses kasus hukum LL karena berkas perkaranya sudah hilang mengingat kejadian sekira 10 tahun lalu.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini