News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Nasib Tragis Sella, Ditemukan Tewas Terbungkus Tas di Karo Setelah Bebas dari Penjara

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mutia Pratiwi alias Sella yang menjadi korban pembunuhan setelah bebas dari penjara.

TRIBUNNEWS.COM -- Seorang wanita muda ditemukan tewas dengan kondisi yang mengenaskan di di pinggir jalan Taman Hutan Raya, Desa Dolat Rakyat, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, Sumatera Utara pada Selasa (22/10/2024).

Awalnya, mayat itu ditemukan oleh seorang pengendara yang melintas di jalan lintas Medan-Berastagi, tepatnya di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Berastagi.

Belakangan mayat perempuan tersebut teridentifikasi bernama Mutia Pratiwi alias Sella (24) warga Huta B Utara Margomulyo, Desa Margomulyo, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.

Baca juga: Mayat ART dalam Toren Air di Kelapa Gading Jakarta Utara: Penyebab dan Fakta-fakta

Sella diduga keras sebagai seorang korban pembunuhan. Jasad wanita itu terbungkus sebuah kantong tas dan diletakkan di tepi jurang di sisi jalan. Sejumlah luka juga terlihat di tubuhnya.

Kasat Reskrim Polres Tanah Karo AKP Ras Maju Tarigan, mengungkapkan dari hasil pemeriksaan awal ditemukan sejumlah luka di tubuh korban.

"Dari pemeriksaan awal, ada bekas luka di kepala sebelah kiri, ada dua tulang rusuk bagian kiri patah," ujar Ras Maju, Minggu (27/10/2024).

Setelah berhasil diidentifikasi, Ras Maju menjelaskan pihaknya selanjutnya melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mencari tau siapa keluarga dari korban.

Setelah berhasil diketahui keberadaan keluarga korban, kemudian pihaknya langsung meminta keluarga korban untuk datang ke RS Bhayangkara untuk memastikan korban merupakan keluarganya.

"Sudah diidentifikasi, selanjutnya lidik siapa keluarganya. Kemudian saat tiba di rumah sakit, kita pastikan dulu apakah memang keluarganya. Kemarin, keluarga sudah langsung mengenali dan mengakui jika korban merupakan keluarganya," katanya.

Setelah diterima oleh pihak keluarga, selanjutnya pada hari Rabu (23/10/2024) kemarin pihak keluarga langsung membawa korban ke rumah duka yang berada di Kabupaten Simalungun.

Baca juga: Warga Pondok Petir Kota Depok Dikejutkan Penemuan Mayat Ibu dan Anak dalam Rumah Kontrakan

Oknum Polisi Terlibat

Informasi yang didapat Tribun Medan, kabarnya terduga pelaku utama pembunuhan wanita asal Kabupaten Simalungun itu telah ditangkap. 

Kasat Reskrim Polres Tanah Karo AKP Ras Maju Tarigan, membenarkan pihaknya telah berhasil mengungkap siapa pelaku yang melakukan tindakan keji tersebut.

"Benar, pelakunya sudah kita amankan," ujar Ras Maju, Minggu (27/10/2024).

Diungkapkan Ras Maju, pelaku utama pembunuhan Mutia dikabarkan merupakan kerabat dekat dari korban.

Dari hasil pengembangan yang dilakukan, dirinya menjelaskan pihaknya berhasil mengamankan pelaku di kawasan Kota Pematang Siantar pada Jumat (25/10/2024). "Kita amankan di Siantar,"ucapnya.

Ketika ditanya kronologi dan modus pelaku, AKP Ras Maju Tarigan, mengatakan, pihaknya belum bisa memberikan informasi yang lebih lanjut. Pasalnya, saat ini kasus tersebut sudah diambil alih oleh Dirkrimum Polda Sumatera Utara.

"Karena lokusnya itu di luar daerah kita, arahan pimpinan diambil alih Polda langsung kasusnya. Nanti kalau ada arahan lebih lanjut, akan kita sampaikan," katanya.

Dari kabar yang beredar, dua terduga pelaku pembunuhan merupakan oknum polisi dan salah satunya bermarga S.

Terpisah, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengaku belum mendapatkan informasi terkait adanya penangkapan para pelaku.

Sella dan dua pelaku narkoba lainnya saat ditangkap polisi


"Saya belum dapat info. Coba ke Dirkrimum," kata Hadi saat dikonfirmasi Tribun-medan, Minggu (27/10/2024).

Sementara itu, Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono ketika dikonfirmasi, tidak membantah adanya dugaan oknum polisi yang diamankan dalam kasus pembunuhan tersebut. 

Namun, ia tidak menjelaskan secara detail berapa orang pelaku yang telah diamankan dan siapa-siapa saja. "Masih kita proses, nanti rilis resminya ya," katanya.

Informasi yang diperoleh oleh Tribun Medan, oknum polisi yang dikabarkan ikut terlibat membunuh korban bertugas di Polres Siantar dan Polres Simalungun.

Oknum polisi tersebut ditangkap di salah satu ruko yang berada di Jalan Merdeka, Kota Pematangsiantar, pada Jumat (25/10/24) kemarin.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Tribun Medan pada Minggu (27/10/2024), terduga polisi yang ikut terlibat adalah masing-masing dari Polres Siantar dan Polres Simalungun. 

"Iya satu orang oknum polisi itu orang Polres Siantar berinisial Aiptu JS dan seorang lainnya itu berinisial Aipda HP dari Polres Simalungun," ujar sumber Tribun Medan yang tak ingin mendahului fungsi kehumasan instansi kepolisian. 

Disinggung terkait peran kedua polisi tersebut, sumber menyampaikan bahwa keduanya berupaya untuk menyamarkan kasus pembunuhan terhadap Mutia Pratiwi alias Sela. "Iya, perannya obstruction of justice. Mereka berupaya untuk menghilangkan unsur tindak pidana dalam kasus ini," katanya. 

Sella Pernah Terlibat Kasus Narkoba

Pada tahun 2023 lalu, tepatnya pada Minggu (26/2/2023) dini hari, tiga orang ditangkap Satresnarkoba Polres Siantar, karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu.

Tiga orang yang diboyong ke Polres Siantar itu dua di antaranya perempuan.

Kedua perempuan itu ialah Mutia Pratiwi Alias Sella (24) warga Huta B Utara Margomulyo, Desa Margomulyo, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun dan Lina Rointan Purba alias Intan warga Huta VII Desa Purbasari, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun. Sementara seorang laki-laki bernama Yogi Ariesfa (27) warga jalan Raya, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.

Khusus Mutia dan Intan ditangkap di salah satu rumah yang ada di Jalan TVRI, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar. 

Kasat Narkoba Polres Siantar yang kala itu dijabat AKP Rudi Panjaitan mengatakan, sebelumnya pihaknya mendapat informasi dari masyarakat.

“Kita diinfokan sama masyarakat, ada perempuan yang akan bertransaksi narkoba di jalan TVRI,” kata Rudi kepada wartawan, Sabtu 4/3/2023) lalu.

Menindak lanjuti informasi itu, pihaknya langsung melakukan penyelidikan ketempat di informasikan. Tiba di lokasi, polisi langsung menangkap Mutia Pratiwi alias Sella sedang berada di depan rumah.

“Dari Sella kita temukan 1 unit HP merek Vivo,” ungkapnya kala itu.

Selanjutnya, dari dalam rumah polisi berhasil mengamankan Intan.

“Dari tangan Intan kita amankan 1 paket sabu dari bajunya. Mereka berdua mengaku bahwa sabu itu adalah milik mereka berdua yang diperolehnya dari Yogi,”ujar Rudi.

Polisi pun melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Yogi di rumahnya.

Dari tangan Yogi ditemukan,1 paket sabu dibalut tisu, 1 unit handphone merk Samsung dan 1 unit handphone merk Evercross. “Adapun total berat bruto sabu yang disita yaitu 0,65 gram,”ungkap Rudi.

Pada sidang putusan yang berlangsung pada Senin (14/8/2023) lalu, majelis hakim Pengadilan Negeri Pematangsiantar menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mutia Pratiwi alias Sela dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan. 

Mutia juga disematkan pidana denda Rp 800 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan kurungan. 

Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Lapas Kelas IIA Pematangsiantar, Edward Situmorang menjelaskan bahwa Mutia Pratiwi alias Sela sebagai Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) sangat baik dan tidak pernah berbuat masalah. 

Kata Edward, Sella dikenal sebagai pribadi yang baik selama menjalani masa penahanan di Lapas Kelas IIA Pematangsiantar.

"Selama di dalam yang bersangkutan berkelakuan baik. Nggak ada punya hubungan pacar dengan orang luar atau sesama WBP,"ungkap Edward.

Terkait hubungan dengan dunia luar, sambung Edward, Sella tidak pernah dijenguk orang lain selain keluarga sendiri.

Sella akhirnya bebas pada 7 Juli 2024 usai setahun lebih menjalani penahanan. 

"Yang sering menjenguk dia, keluarga kandungnya. Mama dan saudara kandungnya. Dia bebas tanggal 7 Juli 2024,"ujar Edward. 

"Beliau bebas cuti bersyarat," pungkas Edward menjelaskan status bebas yang diterima Mutia.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul NASIB TRAGIS Sella, Baru 3 Bulan Bebas dari Penjara Langsung Dibunuh, Mayatnya Dibuang di Berastagi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini