News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Soal Konflik di Flores, Polisi Amankan Senjata Rakitan hingga Ultimatum Pelaku untuk Serahkan Diri

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Suci BangunDS
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

AMANKAN - Tim gabungan TNI-POLRI mengamankan tiga pucuk senjata rakitan di salah satu rumah warga di Desa Ilepati, Kecamatan Adonara Barat, Flores Timur, Sabtu 26 Oktober 2024.

TRIBUNNEWS.COM - Tiga pucuk senjata api rakitan diamankan tim gabungan TNI-Polri di sebuah rumah di Desa Ilepati, Kecamatan Adonara Barat, Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sabtu (26/10/2024).

Pengamanan tersebut, setelah terjadi bentrok antar warga di dua desa di Kecamatan Adonara Barat.

Pasca-bentrok, tim gabungan lakukan patroli di Desa Ilepati dan mendapati ada senjata rakitan.

Kini, barang bukti tersebut sudah diamankan di Polres Flores Timur.

"Tadi kami tim gabungan mendapatkan tiga pucuk senjata rakitan saat kami melakukan kegiatan patroli di Desa Ilepati," kata Kapolres Flores Timur, AKBP I Nyoman Putra Sandita.

Ia pun mengimbau kepada masyarakat untuk menyerahkan peralatan yang digunakan saat aksi bentrokan.

Mengutip TribunFlores.com, AKBP Putra juga menambahkan bahwa pihaknya saat ini telah menetapkan 20 orang sebagai tersangka dalam konflik batas tanah ini.

"20 orang itu meliputi pemimpinnya, Provokatornya dan yang melaksanakan aksi itu," katanya.

Ia menuturkan, tak menutup kemungkinan tersangka akan bertambah.

"Bisa saja ada penambahan tersangka, setelah penyidik melakukan proses pernikahan lebih lanjut," jelasnya.

AKBP Putra menyebut, bahwa kondisi Adonara Barat sudah kondusif.

Baca juga: 2 Kades Jadi Tersangka dalam Konflik di Flores, Polisi: Mereka Terbukti Melakukan Pembakaran

Diketahui, dari konflik ini, 51 rumah dibakar dan dua orang meninggal dunia.

Polisi Ultimatum Pelaku

Pihak kepolisian pun kini meminta para pelaku yang terlibat bentrok untuk menyerahkan diri.

"Para pelaku diberikan waktu tiga hari untuk menyerahkan diri ke pihak kepolisian untuk dilakukan pemeriksaan,"

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini