TRIBUNNEWS.COM, Surabaya – Gregorius Ronald Tannur, anak mantan DPR RI Edward Tannur, telah dieksekusi dengan vonis kasasi penjara selama 5 tahun pada hari Senin, 28 Oktober 2024.
Meskipun telah dieksekusi, Tannur tidak langsung dipindahkan ke Lapas, melainkan masih mendekam di Rutan Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur.
Heni Wuyono, Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim, menjelaskan bahwa Tannur masih diperlukan sebagai saksi dalam kasus lain yang berkaitan dengan pengkondisian tiga hakim: Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Handiyono.
Kasus ini juga melibatkan pengacara Ronald, Lisa Rachmat.
"Untuk memudahkan proses penyidikan, terpidana dititipkan di Rutan Surabaya yang dekat dengan Kejaksaan Tinggi Jatim," ungkap Heni.
Belum ada kepastian mengenai berapa lama Tannur akan berada di Rutan.
Pemindahan ke Lapas akan dilakukan setelah dia tidak lagi dibutuhkan dalam penyelidikan kasus lain.
"Waktunya di rutan bergantung pada seberapa lama proses hukum berlangsung," tambah Heni.
Perubahan Penampilan Tannur
Terdapat perubahan signifikan dalam penampilan Gregorius Ronald Tannur.
Setelah dieksekusi, rambutnya dipotong plontos.
Tannur awalnya dijerat dengan pasal pembunuhan, namun di tingkat Mahkamah Agung, terbukti hanya melakukan penganiayaan.
Kepala Rutan Surabaya, Tomi Elyus, menyatakan bahwa pihaknya menerima Tannur berdasarkan putusan MA RI Nomor 1466/Pid/2024 tanggal 22 Oktober 2024.
"Tannur tiba pukul 19.30 WIB dan langsung dilakukan pengecekan dokumentasi serta pemeriksaan kesehatan, dan dinyatakan sehat," jelas Tomi.
Dengan berjalannya waktu, perkembangan mengenai kasus dan status penahanan Ronald Tannur akan terus dipantau.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Penampilan Beda Ronald Tannur usai Dieksekusi Jaksa, Masih Mendekam di Rutan Medaeng
(TribunJatim.com/Tony Hermawan)
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).