"Dari keterangan korban, dia dijewer dan dipukul,"
"Secara fisik, luka terlihat di wajah sebelah kiri. Visum sudah dilakukan, dan (pemukulan) dilakukan dengan tangan kosong," sambung Aji.
Pada hari kejadian, korban diantar pulang oleh pihak sekolah. Saat itu, pihak sekolah sempat berbohong dengan mengatakan bahwa korban terluka karena jatuh di kamar mandi.
"Kami akan mendalami lagi, karena informasi yang kami punya masih minim. Kita akan mendapatkan keterangan secara lengkap setelah semua saksi terkumpul," katanya.
Kini, terlapor pun terancam tiga tahun penjara.
"Hari ini ada tiga saksi yang kami panggil. Mudah-mudahan bisa hadir hari ini. Untuk dugaan pasal yang kami terapkan adalah 76c junto 80 UU Perlindungan Perempuan dan Anak, dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan," ungkapnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Bantah Intimidasi Kasus Dugaan Oknum Guru Aniaya Siswa di Bogor, Kepsek Klaim Tak Ikut Campur
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy)