News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Benarkan Ada Intimidasi ke Korban dan Saksi Kasus Penganiayaan Siswa SMP di Bogor? Ini Kata Kepsek

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Bobby Wiratama
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi guru - Seorang guru SMP di Kota Bogor, Jawa Barat, diduga menganiaya muridnya sendiri.

"Dari keterangan korban, dia dijewer dan dipukul,"

"Secara fisik, luka terlihat di wajah sebelah kiri. Visum sudah dilakukan, dan (pemukulan) dilakukan dengan tangan kosong," sambung Aji.

Pada hari kejadian, korban diantar pulang oleh pihak sekolah. Saat itu, pihak sekolah sempat berbohong dengan mengatakan bahwa korban terluka karena jatuh di kamar mandi.

"Kami akan mendalami lagi, karena informasi yang kami punya masih minim. Kita akan mendapatkan keterangan secara lengkap setelah semua saksi terkumpul," katanya.

Kini, terlapor pun terancam tiga tahun penjara.

"Hari ini ada tiga saksi yang kami panggil. Mudah-mudahan bisa hadir hari ini. Untuk dugaan pasal yang kami terapkan adalah 76c junto 80 UU Perlindungan Perempuan dan Anak, dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan," ungkapnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Bantah Intimidasi Kasus Dugaan Oknum Guru Aniaya Siswa di Bogor, Kepsek Klaim Tak Ikut Campur

(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini