TRIBUNNEW.COM, Yogyakarta – Polisi menangkap tujuh tersangka yang terlibat dalam kasus penusukan dua santri di Prawirotaman, Yogyakarta.
Adapun kronologi kejadian, dua santri dari Ponpes Putra Fatimiyah Al Munawwir, Shafiq (29) dan M. Aufal (23), menjadi korban penusukan saat membeli sate di dekat lokasi kejadian pada Rabu, 23 Oktober 2024, sekitar pukul 21.20 WIB.
Keduanya diserang oleh segerombolan orang yang tidak dikenal, menggunakan benda tumpul dan tangan kosong.
Korban tidak mengetahui alasan serangan tersebut. Diduga korban adalah salah sasaran dari amukan para pelaku.
Peristiwa ini merupakan kelanjutan dari keributan yang terjadi sehari sebelumnya.
Pada Selasa, 22 Oktober 2024, seorang saksi bernama Bimo mengalami penganiayaan di sebuah kafe oleh pelaku berinisial E dan teman-temannya.
Akibatnya, beberapa properti kafe rusak.
"Peristiwa ini berdasarkan penyelidikan ada 3 laporan dan ada dua peristiwa. Dimana satu peristiwa Rabu dini hari 2 laporan, dan Rabu malam 1 laporan," kata Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Aditya Surya Dharma, saat jumpa pers, Selasa (29/10/2024).
Baca juga: Santri Krapyak Yogya Jadi Korban Penusukan, Cak Imin Desak Kapolri segera Bertindak
7 Tersangka Ditangkap
Usai kejadian, polisi berhasi menagkap 7 orang dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Para tersangka yakni VL (41) laki-laki buruh lepas, asal Gedongtengen, Kota Yogyakarta, NH (29) warga Banguntapan, Bantul, F alias I (27) laki-laki warga Purwomartani, Sleman, J (26) mahasiswa domisili Kemasan, Kota Yogyakarta, Y (23) mahasiswa domisili Kemasan, Kota Yogyakarta, lalu T (25) mahasiswa domisis Kemasan, Kota Yogyakarta dan R alias C (43) warga Ambarketawang, Kabupaten Sleman.
Dari tujuh orang yang ditangkap, tersangka R alias C, adalah sosok diduga sebagai provokator.
Menurut penyidik, keributan yang terjadi di kafe dipicu oleh instruksi R untuk membuat keributan setelah mereka mengonsumsi minuman keras.
R menginstruksikan para pelaku untuk berkumpul dan membuat keributan di tempat yang sama.
"R atau C ini yang memprovokasi, menyiapkan minum begitu sudah mabuk meminta (kawannya) membuat keributan," terang Kapolresta.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 dan/atau Pasal 351 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun 6 bulan.
Kepolisian hingga kini masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk menemukan pelaku utama yang melakukan penusukan serta senjata tajam yang digunakan untuk melukai korban.
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Penusukan Santri di Prawirotaman: Polisi Tangkap 7 Tersangka, Kapolresta Jogja Beberkan Kronologi
(TribunJogja.com/Miftahul Huda)
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).