Sejumlah saksi akan dipanggil untuk dimintai keterangan.
"Tentu (tugas) polisi selanjutnya adalah melakukan penyelidikan dan mengagendakan dalam Minggu ke depan ini untuk mengundang pihak terkait, di antara pelapor sendiri dan lembaga atau pihak kampus yang menjadi tempat yang bersangkutan melaksanakan pendidikan."
"Kita tunggu proses itu yang tentu akan disikapi oleh penyidik Ditreskrimum," paparnya, Senin (28/10/2024), dikutip dari TribunMedan.com.
Baca juga: Peran 2 Oknum Polisi dalam Kasus Pembunuhan Mutia Pratiwi, Jasad Dibungkus Tas dan Dibuang di Karo
Penyidik juga akan melakukan ekshumasi atau bongkar makam dan mengautopsi jasad korban.
"Tentu untuk kepentingan penyelidikan atas permintaan keluarga korban apalagi seperti itu, kenapa tidak kita untuk melakukan ekshumasi sebagai pembuktian dalam langkah penyelidikan."
"Jadi semua tentu akan berproses, kita tunggu proses yang nanti dijalankan oleh rekan rekan penyidik," tandasnya.
Kata Pihak Keluarga
Sebelumnya, kuasa hukum korban, Thomy Faisal Sitorus Pane, menjelaskan korban merupakan siswi baru yang mendaftar pada 29 Juli 2024.
Pihak keluarga memiliki bukti hasil pemeriksaan fisik korban sebagai syarat pendaftaran.
Dugaan sementara korban tewas akibat penganiayaan di dalam asrama.
Thomy menyatakan keluarga mendapat telepon dari pihak asrama terkait kondisi kesehatan korban menurun pada Selasa (1/10/2024).
Baca juga: Nasib Tragis Sella, Ditemukan Tewas Terbungkus Tas di Karo Setelah Bebas dari Penjara
Keluarga diminta menemui korban yang sudah dievakuasi ke Rumah Sakit Universitas Sumatera Utara (USU).
Sebelum keluarga tiba di rumah sakit, pihak asrama kembali menelepon dan mengabari korban meninggal.
"Tidak lama kemudian korban ini dinyatakan sudah meninggal dunia dan keluarga disuruh menjemput jenazah," bebernya.
Setiba di rumah sakit, keluarga bertemu dengan dokter yang menangani korban.