News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

9 Napiter Rutan Depok Ditempatkan di Nusakambangan dengan Keamanan Super Maximum Security

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Sebanyak 9 narapidana tindak pidana terorisme (napiter) Rutan Mako Brimob Cikeas cabang Rutan Kelas I Depok dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Super Maximum Security di Nusakambangan.


TRIBUNNEWS.COM, CILACAP - Sebanyak 9 narapidana tindak pidana terorisme (napiter) Rutan Mako Brimob Cikeas cabang Rutan Kelas I Depok dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pasir Putih Nusakambangan.

Sembilan napiter tersebut sampai di Lapas Kelas IIA Pasir Putih Nusakambangan diterima oleh Kepala Lapas Pasir Putih, Enjat L dan Pejabat Administrasi serta staf regu pengamanan.

Baca juga: Eks Napiter Abu Fida Menghimbau Wujudkan Pemilu 2024 yang Damai dan Berintegritas

Mereka dikawal ketat anggota Polsek Nusakambangan, anggota Densus 88 AT, petugas Ditjen Pemasyarakatan, petugas Kejaksaan Agung RI, dan BNPT RI.

Sembilan napiter tersebut ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan High Risk Kelas IIA Pasir Putih dengan keamanan Super Maximum Security. 

Di dalam kamar, napiter tersebut ditempatkan secara one man one cell dengan pantauan CCTV terintegrasi online 24 jam.

Sebanyak 9 narapidana tindak pidana terorisme (napiter) Rutan Mako Brimob Cikeas cabang Rutan Kelas I Depok dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pasir Putih Nusakambangan.

"Kami laksanakan sesuai SOP yaitu pengawasan secara terus- menerus melalui server CCTV 24 jam dan secara langsung dengan kontrol keamanan berkala oleh Petugas," kata Kalapas Pasir Putih, Enjat L.

Pemindahan napiter ini merupakan salah satu program sinergitas dari Ditjenpas bersama Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Densus 8 AT, serta Kejaksaan Agung RI.

Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng Tejo Harwanto melalui Kepala Divisi Pemasyarakatan, Kadiyono mengatakan jika pemindahan ini merupakan kerja sama dan kolaborasi berbagai pihak.

Baca juga: Sosok Dua Terduga Teroris yang Ditangkap di Sukabumi, Berusia 27 Tahun Mantan Napiter

"Tentu ini tidak lepas dari sinergitas antara Ditjen Pemasyarakatan, BNPT, Densus 8 AT, Kejaksaan Agung serta Lembaga Pemasyarakatan," kata dia.

"Hal ini bertujuan untuk mencegah potensi yang dapat membahayakan keamanan dan untuk selalu menjaga ketertiban keamanan di dalam Lapas," tambahnya.

Pemindahan 9 Narapidana terorisme ke Nusakambangan menunjukkan komitmen pemerintah dalam menangani isu keamanan nasional dengan tindakan preventif. 

Keputusan ini tidak hanya mencakup administrasi narapidana, tetapi juga fokus pada pengawasan dan pencegahan. 

"Dengan mengamankan para narapidana terorisme di fasilitas super maximum security, diharapkan dapat memberikan perlindungan maksimal terhadap keamanan masyarakat dan negara serta dalam rangka mendukung revitalisasi Pemasyarakatan, " kata Kalapas. 

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul 9 Napiter Dipindah ke Nusakambangan 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini