TRIBUNNEWS.COM - Beredar dua pernyataan Kepala Desa (Kades) Wonua Raya, Rokiman, tentang permintaan uang damai Rp50 juta kepada guru Supriyani.
Kedua pernyataan dalam bentuk video berbeda isinya sehingga warga meragukan kesaksian Rokiman.
Propam Polda Sultra kemudian memeriksa Rokiman pada Kamis (31/10/2024).
Rokiman menjelaskan video pertama dibuat atas inisiatifnya sendiri, sedangkan video kedua atas arahan Kapolsek Baito, Ipda Muhammad Idris.
Ia diminta membuat keterangan palsu tentang uang damai Rp50 juta.
"Pas malam Kamis itu yah, di situ banyak orang, ada Pak Kapolres, Pak Kajari di rumah jabatan pak Camat, kebetulan disitu juga saya diundang oleh pak Camat tapi pada saat itu pertemuan sudah selesai."
"Disitulah saya diarahkan untuk mengatakan yang tidak sebenarnya (oleh Kapolsek Baito)," ucapnya.
Dalam video pertama, Rokiman membenarkan adanya permintaan uang Rp50 juta agar kasus tak dilanjutkan.
Namun, dalam video kedua, Rokiman menyatakan permintaan uang Rp50 juta keluar dari mulutnya saat proses mediasi.
"Padahal yang sebenarnya permintaan itu yang menyampaikan pak Kanit," lanjutnya.
Hingga saat ini, Kapolsek Baito, Iptu Muhammad Idris, belum dapat dimintai keterangan terkait uang damai Rp50 juta yang diminta saat mediasi.
Baca juga: Sosok Bupati Konsel Surunuddin Dangga Punya Kekayaan Rp 43 Miliar Terseret Kasus Guru Supriyani
"Kalau mengenai itu (uang) saya tidak berkomentar," ungkapnya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol. Iis Kristian, mengatakan pemeriksaan Kades berlangsung pada Kamis (31/10/2024) dan hasilnya akan segera diumumkan.
"Iya benar, tadi yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk dimintai sejumlah keterangannya terkait isu uang damai Rp50 juta dalam kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan guru Supriyani," tuturnya, Kamis, dikutip dari TribunnewsSultra.com.