Fakta Baru Uang Damai Rp50 Juta, Video Pernyataan Kades Rokiman Diarahkan oleh Kapolsek Baito
Kepala Desa Wonua Raya, Rokiman memenuhi panggilan Propam Polda Sultra. Ia mengaku diminta membuat pernyataan palsu terkait uang damai Rp50 juta.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Febri Prasetyo
Propam Polda Sultra juga menyelidiki standar operasional prosedur (SOP) penyelidikan kasus guru Supriyani.
Sebanyak 6 anggota polisi telah diperiksa, terdiri atas 3 personel Polsek Baito dan 3 personel Polres Konawe Selatan.
Kesaksian Aipda WH saat Sidang
Aipda WH memberikan kesaksian dalam sidang keempat kasus penganiayaan siswa SD di Pengadilan Negeri Andoolo, Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (30/10/2024).
Pria yang menjabat sebagai Kanit Intelkam Polsek Baito merupakan ayah korban.
Baca juga: Bupati Konsel Sultra Blak-blakan Copot Camat di Tengah Viral Kasus Guru Supriyani: Ini Alasannya
Aipda WH menjelaskan awal mula mengetahui anaknya dipukul hingga melaporkan guru Supriyani.
Kasus pemukulan terungkap setelah ibu korban, FN, menemukan luka di paha anaknya.
Korban kemudian mengaku dipukul guru Supriyani menggunakan ganggang sapu di dalam kelas.
Korban juga menyebutkan nama-nama temannya yang melihat aksi pemukulan.
“Disampaikanlah nama-nama yang melihat peristiwa itu. Teman yang dalam satu kelasnya.”
“Terkonfirmasi bahwa betul mereka ini melihat. Melihat ibu guru melakukan pemukulan terhadap D,” ucapnya.
Aipda WH mendatangi pimpinannya, Kapolsek Baito, dan meminta saran untuk menyelesaikan kasus ini.
“Diarahkan untuk ke kantor. Kami datang ke kantor, kami sampaikan. Pak Kapolsek lihat, kebetulan pada saat itu ada Kanitreskrim,” tuturnya.
Baca juga: Uang Damai Rp50 Juta dalam Kasus Supriyani, Kades Wonua Raya & Enam Polisi Diperiksa Polda Sultra
Guru Supriyani diminta datang ke Mapolsek Baito untuk konfirmasi tentang dugaan pemukulan.
“Pada saat itu dikonfirmasi sama yang bersangkutan, yang bersangkutan datang. Bu Supriyani datang ke Polsek ditanya,” sambungnya.