News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Guru Supriyani Dipidanakan

Kades Sampai Jatuh Sakit usai Diarahkan Akui Uang Damai Rp50 Juta Inisiatifnya, Muntah-muntah

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

(Kanan) Kepala Desa Wonua Raya, Rokiman menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Propam Polda Sultra). Rokiman diperiksa terkait uang damai Rp50 juta dalam kasus guru Supriyani di Kecamatan Baito, Kabupaten Konawe Selatan. Kades Wonua Raya diperiksa di Ruangan Bidang Propam Polda Sultra pada Kamis (31/10/2024).

TRIBUNNEWS.COM - Kepala Desa (Kades) Wonua Raya, Kecamatan Baito, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Rokiman sampai jatuh sakit imbas kasus guru honorer Supriyani.

Nama Rokiman terseret dalam kisruh uang damai Rp50 juta dalam kasus dugaan penganiayaan oleh Supriyani terhadap muridnya.

Ia mengaku diarahkan oleh Kapolsek Baito untuk menyebut uang damai itu merupakan inisiatifnya dan pemerintah desa guna menyelesaikan kasus Supriyani.

Rokiman mengaku didatangi Kapolsek Baito saat ia berada di Kantor Camat Baito.

"Di situlah saya diarahkan untuk mengatakan yang tidak sebenarnya," ujarnya, dilansir TribunnewsSultra.com.

Padahal, kata dia, pihak yang meminta uang damai tersebut adalah kanit polisi.

"Padahal yang sebenarnya permintaan itu yang menyampaikan Pak Kanit," terangnya.

Sementara itu, kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan mengatakan, pihak Polsek Baito sudah menyiapkan surat pengakuan di atas materai soal pernyataan itu.

Namun, setelah mendapat arahan itu, Rokiman sakit dan harus dilarikan ke rumah sakit. Ia mengalami muntah-muntah.

"Sudah disiapkan. Untung saat itu kades naik asam lambung, langsung muntah-muntah dan dibawa ke rumah sakit," jelasnya.

Belakangan, Rokiman menghubungi Lembaga Bantuan Hukum (LBH).

Baca juga: Kronologis Kades Rokiman Diarahkan Kapolsek Buat Keterangan Palsu Uang Damai Kasus Guru Supriyani

Ia meminta pendampingan karena merasa bersalah telah memberikan pernyataan yang tidak benar.

"Karena dia merasa ditekan, dia minta didampingi, makanya kami langsung minta kuasa," ungkap Andri.

Diketahui, Propam Polda Sultra tengah mendalami dugaan uang damai Rp50 juta dalam kasus Supriyani.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini