TRIBUNNEWS.COM, KENDARI - Fakta mengejutkan diungkap Kepala Desa Wonua Raya, Rokiman terkait asal usul uang damai Rp 50 juta dalam kasus guru Supriyani.
Rokiman diketahui diperiksa Propam Polda Sulawesi Tenggara untuk mengklarifikasi uang damai Rp 50 juta dalam kasus dugaan penganiayaan siswa SD anak polisi di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (31/10/2024).
Dalam pemeriksaan tersebut, Rokiman ditanya penyidik bidang Propam mengenai dua video yang beredar terkait penjelasan uang damai Rp 50 juta.
Rokiman pun lantas mengungkap kronologis munculnya permintaan uang damai Rp 50 juta hingga munculnya video dirinya.
Dalam video pertama, Rokiman diketahui memberikan penjelasan dengan menggunakan baju dinas berwarna putih.
Baca juga: Sepak Terjang Andri Darmawan, Pengacara Guru Supriyani, Kerap Bantu Masyarakat Tak Mampu
"Sementara (video kedua) yang menggunakan jaket cokelat itu saya diarahkan, sama Kapolsek Baito," katanya, Kamis malam.
Ia pun kemudian menceritakan kejadian terkait dirinya diarahkan Kapolsek Baito untuk menyebut uang damai Rp50 Juta merupakan iniasitif dari dirinya dan Supriyani.
Jadi saya sempat dicari-cari pihak Polsek dan Polres terkait kejadian viralnya kasus guru honorer Supriyani.
"Pas malam Kamis itu yah, disitu banyak orang, ada Pak Kapolres, Pak Kajari di rumah jabatan pak Camat, kebetulan disitu juga saya diundang oleh pak camat tapi pada saat itu pertemuan sudah selesai," katanya.
Baca juga: Ingin Temui Supriyani, Bupati Konawe Selatan Mengaku Dihalangi, Sebut Ada yang Cari Panggung
Setelah itu, ia kemudian sempat beristirahat di salah satu tribun samping rumah jabatan Camat Baito.
Dari sana ia kemudian pindah di depan kantor Camat Baito.
"Di depan itu saya ketemu dengan teman-teman kepala desa," jelasnya.
Tak lama, datang Kapolsek Baito dan meminta bantuan kepada Rokiman.
"Di situlah saya diarahkan untuk mengatakan yang tidak sebenarnya," ujarnya.