News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Guru Supriyani Dipidanakan

Fakta Baru Kasus Guru Supriyani, Kades Rokiman Sebut Uang Damai Rp 50 Juta Permintaan Kanit Polisi

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Desa Wonua Raya, Rokiman dan Guru Supriyani.

Kemudian guru Suprirani pun ditangguhkan penahanannya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 048/LBH-HAMI-Konsel/Kuasa/X/2024 pada tanggal 20 Oktober 2024 dengan mengajukan Surat Permohonan Penangguhan Penahanan Nomor 050/LBH-HAMI-Konsel/X/2024 yang dikeluarkan pada 21 Oktober 2024.

Setelah itu, kasus guru Supriyani pun masuk persidangan.

Sidang perdana guru Supriyani digelar di Pengadilan Negeri Ondoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara pada Kamis (24/10/2024).

Dalam sidang perdana tersebut guru Supriyani didakwa dengan tuduhan penganiayaan siswa SD kelas 1 yang merupakan anak polisi.

Kemudian sidang kedua agenda pembacaan eksepsi serta pemeriksaan saksi pada Senin (28/10/2024).

Dalam sidang kedua, hakim menolak eksepsi guru Supriyani dan sidang pun dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi.

Sidang ketiga digelar Selasa (29/10/2024) dengan agenda pemeriksaan delapan saksi dimana satu saksi merupakan anak yang diduga menjadi korban penganiayaan.

Kemudian, pada sidang keempat bergenda pemeriksaan saksi dengan menghadirkan dua guru, kepala sekolah, dan dua orang tua siswa.

Kini kasus tersebut masih bergulir di Pengadilan.

(Tribunsultra.com/ Sugi Hartono/ Samsul/ Sri Rahayu)


Sebagian dari artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul BREAKING NEWS Kades Ungkap Uang Damai Kasus Supriyani dari Polisi, Video ke-2 Arahan Kapolsek Baito

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini