TRIBUNNEWS.COM - Andri Darmawan, pengacara kenamaan asal Sulawesi Tenggara (Sultra), disorot setelah menjadi kuasa hukum Supriyani, guru honorer di Kabupaten Konawe Selatan, Sultra.
Kini Andri kerap berada di depan media guna memberikan informasi tentang kasus dugaan penganiyaan yang diduga dilakukan Supriyani terhadap muridnya yang merupakan anak polisi.
Andri adalah salah satu pengacara terkenal di Sultra. Lulusan Universitas Halu Oleo itu berkiprah di lembaga bantuan hukum bernama Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) yang menyasar kalangan tidak mampu.
Dikutip dari Surya, Andri sudah banyak menangani masalah hukum yang menyandung masyarakat dan aktivis.
Lewat HAMI, dia mengklaim memberikan pendampingan secara gratis atau tanpa biaya kepada masyarakat kurang mampu.
HAMI juga telah terakreditasi pada tahun 2016.
Andri tepilih sebagai Ketua Kongres Advokat Indonesia (KAI) Sultra sejak tahun 2015. Di terpilih kembali pada tahun 2021.
Sekarang Andri memimpin Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Himpunan Pengacara Pertambangan Nikel Indonesia (HPPNI).
Dia juga pernah mendampingi sengketa Pilkada Konsel dan sengketa Pilkada Sultra.
Berdasarkan informasi pada akun media sosial Facebook miliknya, Andri adalah pemilik Kantor Hukum Andri Darmawan & Associates Law Firm.
Menurut keterangan pada laman resminya, kantor hukum itu didirikan dengan komitmen untuk memberikan pelayanan jasa hukum yang terbaik dan professional untuk kepentingan klien.
Baca juga: Sebut Aipda WH Cengeng & Cium Bau Rekayasa, Eks Kabareskrim Susno Duadji Jadi Saksi Kasus Supriyani
Andri Darmawan & Associates Law Firm menelusuri upaya-upaya negosiasi untuk penyelesaian masalah yang dihadapi dengan mengedepankan perdamaian melalui upaya mediasi, konsiliasi, arbitrasi dan litigasi, untuk memungkinkan klien mencapai keberhasilan dalam situasi menang (win-win solution).
Andri sebut ada dugaan rekayasa
Andri menegaskan adanya dugaan rekayasa dalam kasus penganiayaan yang dituduhkan kepada Supriyani
Pernyataan tersebut diungkapkan setelah berlangsungnya persidangan lanjutan, di mana jaksa menghadirkan lima saksi, termasuk orang tua korban, kepala sekolah, dan dua guru dari SDN 4 Baito.
Andri Darmawan menjelaskan bahwa kesaksian yang disampaikan oleh saksi-saksi menunjukkan perbedaan yang signifikan.
"Kita tadi sudah mendengar keterangan saksi yang disumpah dan bisa dianggap menjadi alat bukti," katanya dalam wawancaranya dengan Tribunnews Sultra.
Salah satu saksi, Lilis, seorang guru, memberikan keterangan yang bertentangan dengan pernyataan istri Kanit Intel Polsek Baito.
Menurut Andri, Lilis berada di sekolah dari pukul 07.30 Wita hingga 12.00 Wita dan hanya meninggalkan kelas selama kurang dari lima menit untuk mengambil absen.
Andri menambahkan bahwa kesaksian dari anak-anak yang dijadikan saksi juga menunjukkan ketidakjelasan.
Beberapa anak mengaku melihat pemukulan terjadi pada pukul 08.30 Wita, sementara yang lainnya tidak tahu jamnya.
Dia menegaskan bahwa Lilis masih berada di dalam ruangan pada pukul tersebut dan tidak ada pemukulan yang terjadi.
Baca juga: Kesaksian Aipda WH saat Sidang, Guru Supriyani Bentak Anaknya di Kantor Polisi
Selain itu, dijelaskan bahwa pada pukul 10.00 Wita, semua murid sudah pulang sesuai dengan jadwal kelas 1 SD.
"Jadi selesai itu bahwa tidak ada kejadian,” ujarnya.
Andri juga menyoroti fakta bahwa ada nama baru yang muncul dalam laporan polisi, tetapi tidak dijadikan saksi dalam persidangan.
Dari total 17 murid di Kelas 1A, hanya dua anak yang mengaku melihat kejadian tersebut.
Sebagai penutup, Andri meminta perhatian khusus dari pihak Kapolri Listyo Sigit Prabowo perihal kasus ini.
“Dari awal banyak rekayasa, Kapolri harus atensi kasus ini,” katanya.
Sebut Susno Duadji akan jadi saksi
Andri juga mengatakan eks Kabareskrim Polri Komjen Pol. (Purn.) Susno Duadji dan pakar psikologi forensik Reza Indragiri bakal dihadirkan sebagai saksi ahli dalam kasus guru Supriyani.
Mereka akan hadir dalam sidang kelima kasus Supriyani yang dilangsungkan pada hari Senin pekan depan di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo.
Susno dan Reza bakal memberikan penjelasan tentang kasus Supriyani yang dituding menganiaya muridnya yang merupakan seorang anak polisi.
Menurut Andri, selain menghadirkan dua saksi itu, pihaknya juga bakal menghadirkan satu saksi lain.
Baca juga: Ingin Temui Supriyani, Bupati Konawe Selatan Mengaku Dihalangi, Sebut Ada yang Cari Panggung
"Ahli dua orang dan satu saksi. Yang dua ahli Pak Susno Duadji dan Pak Reza Indragiri," kata Andri, Kamis, (31/10/2024), dikutip dari Tribun Sultra.
Andri berujar Susno Duadji dan Reza akan memberikan kesaksian secara virtual lewat Zoom.
(Tribunnews/Febri/Endra/Tribun Sultra/Samsul/Tribun Jatim/Putra Dewangga)
Sebagian artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Sosok Andri Darmawan Pengacara yang Bela Guru Supriyani, Beri Bantuan Hukum ke Masyarakat Tak Mampu