TRIBUNNEWS.COM, Sukabumi - Polisi telah menetapkan Gunawan, yang dikenal sebagai Sadbor atau Tiktoker joget "Ayam Patuk", sebagai tersangka.
Penetapan ini dilakukan setelah Gunawan ditangkap karena diduga mempromosikan situs judi online.
Kepala Kepolisian Polres Sukabumi, AKBP Saiman, mengonfirmasi status tersangka Gunawan pada Sabtu, 21 Januari 2024.
"Ya, sudah jadi tersangka," ujar Saiman.
Namun, ia tidak memberikan rincian lebih lanjut mengenai kasus ini dan menyatakan bahwa penjelasan lengkap akan disampaikan dalam konferensi pers yang dijadwalkan pada hari Senin, 4 November 2024.
Informasi Tambahan dari Kepala Desa
Baca juga: Kata Tetangga soal TikToker Gunawan Sadbor: Dia Rajin Bantu Anak Yatim dan Pengangguran di Kampung
Kepala Desa Bojongkembar, Solehudin Wahid, 32, mengungkapkan bahwa Gunawan Sadbor diamankan oleh pihak kepolisian pada Kamis, 31 Oktober 2024, sore.
Dari informasi yang didapat, Gunawan Sadbor diamankan atas dugaan promosi judi online.
Selain Gunawan, dua orang teman yang juga merupakan karyawan atau kru Sadbor yang ikut dalam aktivitas joget live TikTok turut diamankan oleh polisi.
“Dua orang lainnya masih karyawannya atau kru, mereka juga ikut joget live TikTok,” kata Solehudin.
Setelah penangkapan Gunawan Sadbor, aktivitas joget live TikTok di Kampung Babakan Baru, Desa Bojongkembar, RT 5 RW 9, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, langsung terhenti.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Gunawan Sadbor Tiktoker Asal Sukabumi Telah Ditetapkan sebagai Tersangka
(TribunJabar.id/Giri)
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).