TRIBUNNEWS.COM, KONAWE SELATAN - Sidang kelima kasus guru Supriyani menghadirkan eks Kabareskrim Polri Komjen Pol (Purn) Susno Duadji sebagai saksi ahli di Pengadilan Negeri atau PN Andoolo Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (04/11/2024).
Susno Duadji hadir secara virtual memberikan keterangan dalam kasus dugaan penganiayaan murid anak anggota polisi dengan terdakwa guru Supriyani.
Susno Duadji dihadirkan kuasa hukum guru Supriyani untuk digali keterangannya terkait dugaan pelanggaran prosedur dalam proses penyidikan dan penyelidiki atas kasus yang menjerat guru Supriyani.
Selain itu, Susno juga menjelaskan perihal penilaian jaksa terkait syarat materil dan formil termasuk keterangan saksi dalam proses pelimpahan kasus di Supriyani di Kejaksaan.
Sidang lanjutan guru Supriyani yang berlangsung di ruangan cakra PN Andoolo dimulai sekira pukul 09.35 wita.
Baca juga: Susno Duadji dan Reza Indragiri Akan Bersaksi dalam Sidang Guru Supriyani Hari Ini
Dari pantauan Tribun, sidang dilaksanakan di ruangan cakra PN Andoolo.
Supriyani tampak mengenakan baju batik Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI).
Sidang juga diikuti sejumlah guru memakai baju batik yang sama dengan Supriyani.
Suasana di sekitar PN Andoolo Konsel tak seramai di waktu sidang sebelumnya.
Baca juga: Kuasa Hukum Korban Guru Supriyani di Konawe Selatan : Pernyataan Jenderal Berbintang Bikin Gaduh
Mantan Camat Baito Sudarsono Hadir di Sidang Guru Supriyani
Selain itu, pantauan Tribun guru Supriyani tiba di gedung pengadilan sekitar pukul 09.00 wita.
Kedatangan guru Supriyani tampak didampingi kuasa hukumnya Andri Darmawan.
Selain itu, mantan Camat Baito Sudarsono Mangidi yang sebelumnya diganti oleh Bupati Konawe Selatan Surunuddin Dangga juga turut hadir.
Tampak Sudarsono dan Andri mengapit guru Supriyani berjalan memasuki gedung Pengadilan Negeri Andoolo.
Sebelumnya kuasa hukum guru Supriyani, mengatakan, Andri Darmawan mengungkap pihaknya akan menghadirkan dua saksi ahli dalam sidang kelima ini.
Adapun dua saksi ahli yang dihadirkan di antaranya mantan Kabareskrim Polri, Komjen Pol (Purn) Susno Duadji dan Pakar Psikologi Forensik, Reza Indragiri.
"Ahli dua orang dan satu saksi. Yang dua ahli Pak Susno Duadji dan Pak Reza Indragiri," ungkapnya saat dikonfirmasi, Kamis (31/10/2024).
Andri mengatakan rencanaya Susno Duadji dan Reza Indragiri akan memberikan kesaksian sebagai ahli melalui Zoom Meeting.
"Via Zoom," kata Andri Darmawan.
Pengacara Guru Supriyani Ragukan Hasil Visum
Andri Darmawan pun sebelumnya meragukan hasil visum luka yang dikeluarkan dokter untuk anak polisi diduga jadi korban penganiayaan.
Diketahui dalam sidang keempat guru Supriyani, jaksa sempat membacakan surat hasil visum yang ditandatangani dokter sebagai bukti luka korban.
"Kita bisa lihat dari hasil visum menyimpulkan bahwa luka itu akibat kekerasan benda tumpul," ucap Andri Darmawan usai sidang, Jumat (1/11/2024).
Andri mengatakan pihaknya meragukan hasil visum tersebut apa benar-benar dikeluarkan dokter atau tidak.
Karena dari fakta persidangan hari Rabu kemarin, surat pengantar visum untuk penyidik ternyata dibawa sendiri orang tua korban, Aipda WH dan NF.
"Waktu visum tidak ada penyidik yang mengantar malahan dibawa sendiri orangtua korban," ucapnya.
Menurut Andri, pada proses ini ada kesalahan prosedur yang dilakukan penyidik Polsek Baito dalam penyidikan kasus Supriyani.
Karena untuk ranah surat pengantar visum masih menjadi wilayah penyidik bukan orangtua korban.
"Walapun dia (Aipda WH) masih anggota polisi tapikan itu bukan tupoksi dia, karena itu kewenangan penyidik," ungkap Andri.
Andri mengatakan karena surat pengantar visum dibawa sendiri orangtua korban, sehingga dirinya menduga visum itu sudah dikompromikan dengan pihak dokter.
"Siapa yang bisa menjamin kalau surat visum itu hasil kompromi orangtua korban dengan dokter. Makannya kami meminta dihadirkan dokter yang buat surat visum tapi nyatanya tidak dihadirkan di persidangan kemarin," jelasnya.
Selain itu, kuasa hukum juga meragukan kompetensi dokter yang membuat surat visum korban.
"Kami juga menilai dokter ini tidak kompeten menilai luka, karena dokter umum bukan dokter forensik," ucap Andri.
"Karena untuk menyimpulkam luka ini ditimbulkan karena apa harusnya dokter forensik," lanjutnya.
Untuk itu, dalam sidang lanjutan nanti, Andri selaku pengacara Supriyani akan menghadirkan dokter forensik yang akan menyimpulkan luka korban.
"Karena kami menduka luka ini disebabkan penyebab lain," kata Andri.
Jalannya Persidangan Kasus Guru Supriyani di PN Andoolo
Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan diketahui sudah menggelar empat kali sidang untuk terdakwa guru Supriyani.
Sidang perdana guru Supriyani digelar, Kamis (24/10/2024).
Dalam sidang perdana tersebut guru Supriyani didakwa dengan tuduhan penganiayaan siswa SD kelas 1 yang merupakan anak polisi.
Kemudian sidang kedua agenda pembacaan eksepsi serta pemeriksaan saksi pada Senin (28/10/2024).
Dalam sidang kedua, hakim menolak eksepsi guru Supriyani dan sidang pun dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi.
Sidang ketiga digelar Selasa (29/10/2024) dengan agenda pemeriksaan delapan saksi dimana satu saksi merupakan anak yang diduga menjadi korban penganiayaan.
Kemudian, pada sidang keempat beragenda pemeriksaan saksi dengan menghadirkan dua guru, kepala sekolah, dan dua orang tua siswa.
Pada sidang kelima, Senin (4/11/2024) giliran pihak guru Supriyani yang mengahdirkan saksi, di antaranya eks Kabareskrim Polri Komjen Pol (Purn) Susno Duadji.
(Tribunnewssultra.com/ samsul/ laode ari)
Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Susno Duadji Bersaksi Virtual di Sidang Lanjutan Kasus Guru Supriyani di PN Andoolo Konawe Selatan