TRIBUNNEWS.COM, KENDARI - Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol (Purn) Susno Duadji dan pakar psikologi forensik Reza Indragiri bakal dihadirkan sebagai saksi ahli dalam kasus guru Supriyani di Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Keduanya akan dihadirkan dalam sidang kelima kasus Supriyani yang dilangsungkan pada Senin (4/11/2024) hari ini di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo.
Susno dan Reza dihadirkan oleh Andri Darmawan yang menjadi kuasa hukum Supriyani.
Mereka bakal memberikan penjelasan tentang kasus Supriyani yang dituding menganiaya muridnya yang merupakan seorang anak polisi.
Menurut Andri, selain menghadirkan dua saksi itu, pihaknya juga bakal menghadirkan satu saksi lain.
"Ahli dua orang dan satu saksi. Yang dua ahli Pak Susno Duadji dan Pak Reza Indragiri," kata Andri, Kamis (31/10/2024), dikutip dari Tribun Sultra.
Andri berujar Susno Duadji dan Reza akan memberikan kesaksian secara virtual lewat Zoom.
Dukungan untuk Supriyani
Seperti diketahui sejak awal kasus ini bergulir, Supriyani mendapat banyak dukungan dari berbagai pihak.
Mereka empati ke Supriyani atas kasus yang sarat kejanggalan tersebut.
Supriyani adalah seorang guru honorer SD 4 Baito, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.
Dia dilaporkan orangtua murid atas tuduhan penganiayaan pada 24 April 2024.
Orang tua murid yang juga anggota polisi, Aipa Dibowo, membuat laporan ke polisi karena menganggap anaknya dianiaya guru.
Aipda Wibowo menuduh Supriyani memukul paha anaknya dengan sapu ijuk pada 24 April lalu.