TRIBUNNEWS.COM - Kapolsek Baito, Ipda Muhammad Idris diduga meminta Kades Wonua Raya, Rokiman membuat kesaksian palsu tentang uang damai Rp50 juta.
Nominal Rp50 juta keluar dari mulut Kanit Reskrim Polsek Baito dalam proses mediasi kasus guru Supriyani.
Namun, Rokiman diminta membuat kesaksian palsu dengan menyebut uang damai atas permintaan kades selaku pemerintah desa.
Bahkan, Rokiman mendapat intimidasi sejumlah oknum polisi yang menyiapkan surat pernyataan bermaterai.
Rokiman membongkar asal usul uang damai Rp50 juta saat diperiksa Propam Polda Sultra pada Jumat (1/11/2024) lalu.
Ia menjadi salah satu saksi dalam penyelidikan standard operasional prosedur (SOP) penanganan kasus guru Supriyani.
Awalnya, Rokiman membuat video mengenakan pakaian putih yang menyebut uang damai Rp50 juta diminta oleh Kanit Reskrim Polsek Baito.
Supriyani enggan membayar uang damai karena bekerja sebagai guru honorer.
Setelah video tersebut beredar, Rokiman didatangi Kapolsek Baito dan diminta membuat kesaksian palsu.
"Tetiba datang Kapolsek Baito dan mengatakan 'nah ini Pak Desa yang selama ini saya cari, susah sekali, coba dibantu dulu saya (buat video klarifikasi)'," kata Rokiman menirukan ucapan Kapolsek Baito.
Kapolsek Baito kemudian mengarahkan Rokiman membuat pernyataan palsu.
Baca juga: Sebut Ada Kesalahan Prosedur saat Visum Anak Aipda WH, Pengacara Supriyani: Siapa yang Bisa Jamin?
"Kapolsek minta saya menyampaikan dana Rp50 juta inisiatif pemerintah desa."
"Untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi," tandasnya.
Rokiman Minta Bantuan Hukum
Kini, Rokiman meminta bantuan ke kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan.