Andri Darmawan mengatakan Rokiman diminta Kapolsek Baito membuat video yang menjelaskan uang damai Rp50 juta atas inisiatif kades sebagai pemerintah desa.
Sejumlah oknum polisi mendatangi Rokiman dan mengarahkan membuat kesaksian palsu.
"Jumlahnya dia tidak tahu (polisi) intinya dia diapit," bebernya.
Baca juga: Pengacara Guru Supriyani Ragukan Hasil Visum Korban, Bongkar Keanehan: Surat Diduga Dikompromikan
Bahkan, oknum polisi telah menyiapkan surat pengakuan bermaterai.
Rokiman sempat dirujuk ke rumah sakit usai membuat video kesaksian palsu.
"Sudah disiapkan. Untung saat itu kades naik asam lambung, langsung muntah-muntah dan dibawa ke rumah sakit," jelasnya.
Andri Darmawan menambahkan Rokiman yang merasa tertekan meminta LBH memberikan bantuan hukum.
"Karena dia merasa ditekan, dia minta didampingi, makanya kami langsung minta kuasa," lanjutnya.
6 Polisi Diperiksa Propam
Propam Polda Sultra mendalami dugaan uang damai Rp50 juta dengan memeriksa Kades Wonua Raya yang terlibat dalam proses mediasi.
Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol. Iis Kristian, mengatakan pemeriksaan berlangsung pada Kamis (31/10/2024) dan hasilnya akan segera diumumkan.
Baca juga: Sosok Kapolsek Baito Iptu Muh Idris, Minta Uang Damai Rp50 Juta ke Supriyani, Baru 7 Bulan Menjabat
"Iya benar, tadi yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk dimintai sejumlah keterangannya terkait isu uang damai Rp50 juta dalam kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan guru Supriyani," tuturnya, Kamis, dikutip dari TribunnewsSultra.com.
Diketahui, ayah korban merupakan Kanit Intelkam Polsek Baito bernama Aipda WH.
Propam Polda Sultra juga menyelidiki standar operasional prosedur (SOP) penyelidikan kasus guru Supriyani.
Sebanyak 6 anggota polisi telah diperiksa, terdiri atas 3 personel Polsek Baito dan 3 personel Polres Konawe Selatan.