Polisi masih mendalami kasus ini untuk menentukan apakah pelaku dapat dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, meskipun saat ini ia baru dijerat dengan Pasal 338 dan Pasal 351 ayat 3.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Agus Herbin Tambun Menyesal Usai Tikam Istrinya, Ngaku Tak Pernah Cekcok dengan Korban
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).
Baca tanpa iklan