News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gunawan Sadbor Jadi Tersangka, Karyawannya Bakal Dipanggil Polisi

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Bobby Wiratama
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gunawan Sadbor dan AS alias Toed, tersangka kasus dugaan promosi situs judi online di Sukabumi, berjoget ayam patuk ketika berada di sel tahanan.

TRIBUNNEWS.COM - Gunawan Sadbor ditetapkan sebagai tersangka atas kasus promosi situs judi online saat live TikTok.

Tak sendiri, Sadbor jadi tersangka bersama AS alias Toed, karyawannya yang ikut saat live TikTok.

Kapolres Sukabumi, AKBP Samian mengatakan, pihaknya juga bakal memanggil sejumlah karyawan Gunawan Sadbor yang kerap ikut joget saat live TikTok.

Pihak kepolisian memanggil karyawan Sadbor untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

"Untuk sekarang kita akan memanggil beberapa karyawannya untuk menjadi saksi," ujar Samian, dikutip dari TribunJabar.id.

Diketahui, Sadbor dan AS disangkakan pasal 45 ayat 3 Jo pasal 27 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

"Atas perbuatan itu bisa diancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 10 miliar lebih," ucap Samian.

Samian menambahkan, meski Sadbor dan AS jadi tersangka, namun warga di Kampung Babakan Baru, Desa Bojongkembar, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat masih diperbolehkan untuk membuat konten.

Konten yang dibuat, ujar Samian, adalah hal positif yang menghasilkan.

Namun, ia mengimbau warga yang membuat konten untuk tidak melanggar aturan perundang-undangan.

"Membuat konten kreator adalah hal yang bagus, yang positif, bisa meningkatkan taraf kehidupan ekonomi dan sebagainya,"

Baca juga: Tak Lagi Live Tiktok Usai Jadi Tersangka, Tiktoker Gunawan Sadbor Joget Ayam Patuk di Tahanan

"Namun, tidak boleh melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, tidak boleh ada konten perjudian, tidak boleh ada konten pornografi, tidak boleh ada konten yang menyebarkan keresahan atau berita bohong dan lain sebagainya," kata Samian kepada TribunJabar.id.

AKBP Samian juga berujar, pihaknya saat ini melakukan penelusuran terhadap akun situs judi online yang memberikan saweran kepada Sadbor.

"Terhadap akun @f***i****1 masih kita dalami, masih ditelusuri," ujar Samian, Senin (4/11/2024).

Pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti akun digital, salah satunya akun Tiktok milik Sadbor.

"Untuk bukti-bukti akun, terutama akun dari Sadbor itu sendiri, kami masih melakukan penelusuran beberapa akun yang tentunya nanti akan kita tindaklanjuti," kata Samian.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Setelah Tetapkan Gunawan Sadbor dan Toed jadi Tersangka, Polisi Siap-siap Panggil Karyawan Sadbor

(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunJabar.id, M Rizal Jalaludin)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini