TRIBUNNEWS.COM, KENDARI - Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Konawe Selatan (Kasi Pidum Kejari Konsel), Andi Gunawan menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) buntut kasus guru Supriyani.
Andi Gunawan pun untuk sementara dinonaktifkan dari jabatannya dalam rangka mempermudah proses pemeriksaan.
"Ditarik ke Kejati, lagi dilakukan pemeriksaan terkait penanganan perkara di Konawe Selatan (kasus guru Supriyani)," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sultra, Dody saat dikonfirmasi TribunnewsSultra.com, Senin (4/11/2024).
Untuk sementara waktu, Kejati Sultra pun menunjuk Bustanil Nadjamuddin Arifin menjabat sebagai Pelaksana Harian atau Plh Kasi Pidum Kejari Konawe Selatan.
Meski begitu, hingga saat ini jabatan Kasi Pidum Kejari Konawe Selatan masih dijabat Andi Gunawan.
"Masih beliau (Kasi Pidum Kejari Konsel), mas," kata Dody.
Baca juga: Sidang Guru Supriyani, Kades Rokiman Mengaku Tak Tahu Soal Isu Duit Penangguhan Penahanan Rp 15 Juta
Lanjut Dody, penarikan dilakukan dalam rangka memudahkan Andi Gunawan mengikuti pemeriksaan di Kejati Sultra.
"Untuk mempermudah. Itu daripada dia bolak-balik Konawe Selatan ke Kota Kendari. Jadi dia ditarik dulu," jelasnya.
Dody mengatakan, penarikan Kasi Pidum tersebut dilakukan sejak pekan lalu.
"Kalau tidak salah sprin (surat perintah) dari pekan lalu," tuturnya.
Baca juga: Sidang Kelima Guru Supriyani, Eks Kabareskrim Susno Duadji Jadi Saksi Ahli, Mantan Camat Baito Hadir
Sebelumnya, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra, Anang Supriatna memastikan akan melakukan penyelidikan internal kepada jaksanya dalam kasus guru Supriyani yang dituduh menganiaya murid anak polisi.
Hanya saja kata Anang, saat ini pihaknya sedang fokus melakukan pemantauan kepada Kejaksaan Negeri Konawe Selatan untuk memastikan sidang Supriyani bisa mendapatkan kepastian dan keadilan.
Karena kata Anang, kasus ini sudah sampai di pengadilan dan perlu dilakukan pengawasan agar memastikan persidangan bisa berjalan dengan baik.
Namun, kata Anang, kasus guru Supriyani ini seharusnya bisa diselesaikan secara Restoratif Justice sejak awal.
"Seharusnya bisa diselesaikan secara Restorative Justice," katanya beberapa waktu lalu.
Untuk itu, setelah mendapatkan laporan, Kejati Sultra langsung menurunkan tim mengawasi Kejari Konawe Selatan dalam menangani kasus tersebut agar Supriyani bisa mendapatkan keadilan dan kepastian hukum.
Nantinya setelah itu, kata Anang, usai Supriyani mendapatkan kepastian hukum, pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan internal di Kejari Konsel.
"Apabila ada kesalahan SOP pasti kami akan mengambil tindakan di internal kami," katanya.
Mencuat Isu Jaksa Minta Uang Rp 15 Juta
Diketahui dalam kasus guru Supriyani muncul sejumlah isu terkait permintaan uang.
Selain muncul isu uang damai Rp 50 juta, kini muncul juga isu adanya permintaan uang dari jaksa Rp 15 juta dalam penanganan kasus guru Supriyani.
Hal itu diungkapkan kuasa hukum guru Supriyani, Andre Darmawan.
Menurut Andre, setelah kasus dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Konawe, Supriyani sempat diminta sejumlah uang oleh oknum jaksa melalui perantara.
"Saat di kejaksaan ditelepon oleh orang dari perlindungan anak, katanya pihak kejaksaan meminta Rp 15 juta supaya tidak ditahan," kata Andre dikutip dari TribunnewsSultra, Selasa (29/10/2024).
Mengenai isu tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun sempat mempertanyakan soal permintaan uang Rp 15 juta tersebut kepada Kepala Desa atau Kades Wonua Raya, Rokiman yang bersaksi dalam sidang kasus guru Supriyani di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Senin (4/11/2024).
"Pernah tidak saudara mendengar, terkait dengan penangguhan penahanan. Sebagaimana yang beredar di media bahwa bahkan ada di status WhatsApp, beredar bahwa ada jaksa minta duit Rp 15 juta untuk menangguhkan penahanan? Ada tidak?" tanya jaksa dalam persidangan.
Mendengar pertanyaan jaksa, Rokiman mengaku tidak tahu menahu soal permintaan uang Rp 15 juta tersebut.
"Minta maaf kalau itu saya tidak pernah melihat. Tidak pernah (dengar)," ucapnya.
Jaksa pun sempat memperjelas pernyataannya dan menyinggung soal kata permintaan yang disampaikan Kades.
"Tadi di sini saudara, ada menjelaskan bahwa sudah bertemu kejaksaan dan membahas terkait permintaan itu. Permintaan apa itu yang dibahas? Permintaan uang kah, berkas kah," tanya jaksa.
Dicecar hal tersebut, Rokiman menjelaskan permintaan yang dimaksud bukan uang melainkan berkas.
"Atas berkasnya sudah disampaikan ke kejaksaan. Bukan (permintaan duit)," ucap Rokiman.
Sekadar informasi, kasus dugaan penganiayaan murid dengan terdakwa guru Supriyani saat ini masih bergulir di Pengadilan Negeri Andoolo.
Penulis: Sugi Hartono
Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Buntut Kasus Guru Supriyani, Kasi Pidum Kejari Konawe Selatan Dinonaktifkan: Sedang Diperiksa