TRIBUNNEWS.COM - Pihak Supriyani, guru honorer asal Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, yang tersandung kasus dugaan penganiayaan terhadap muridnya, meragukan hasil visum luka korban.
Pihaknya juga menilai dokter yang melakukan visum terhadap anak polisi berinisial Aipda WH itu, tidak kompeten.
Hal itu diutarakan oleh kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan, berdasarkan hasil sidang keempat.
Diketahui, sidang keempat Supriyani digelar di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Rabu (30/10/2024).
Dalam sidang itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat hasil visum yang ditandatangani dokter sebagai bukti luka korban karena dipukuli oleh Supriyani.
"Kita bisa lihat dari hasil visum menyimpulkan bahwa luka itu akibat kekerasan benda tumpul," katanya, Jumat (1/11/2024), dilansir TribunnewsSultra.com.
Pihaknya pun meragukan hasil visum tersebut.
Pasalnya, dari fakta persidangan terungkap, surat pengantar visum untuk penyidik ternyata dibawa sendiri oleh orang tua korban, Aipda WH dan NF.
"Waktu visum tidak ada penyidik yang mengantar, malahan dibawa sendiri orang tua korban," bebernya.
Menurut Andri, ada kesalahan prosedur yang dilakukan penyidik Polsek Baito.
Sebab, surat pengantar visum merupakan ranah penyidik, bukan orang tua korban.
Baca juga: Pengacara Guru Supriyani Ragukan Hasil Visum Korban, Bongkar Keanehan: Surat Diduga Dikompromikan
"Walaupun dia (Aipda WH) masih anggota polisi, tapikan itu bukan tupoksi dia, karena itu kewenangan penyidik," ungkap dia.
Pihak Supriyani pun menduga, visum tersebut sudah dikompromi dengan pihak dokter.
"Siapa yang bisa menjamin kalau surat visum itu hasil kompromi orang tua korban dengan dokter. Makannya kami meminta dihadirkan dokter yang buat surat visum tapi nyatanya tidak dihadirkan di persidangan kemarin," urainya.