Selain itu, kuasa hukum juga meragukan kompetensi dokter yang membuat surat visum korban.
"Kami juga menilai dokter ini tidak kompeten menilai luka, karena dokter umum bukan dokter forensik."
"Karena untuk menyimpulkan luka ini ditimbulkan karena apa harusnya dokter forensik," tandasnya.
Sementara itu, buntut kasus Supriyani, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti, akan bertemu dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Keduanya akan membahas soal kekerasan dalam dunia pendidikan hingga nasib Supriyani.
"InsyaAllah Membicarakan persoalan-persoalan kekerasan yang ada di dalam pelajar."
"Dan juga persoalan yang berkaitan dengan lagi-lagi pembinaan karakter," katanya saat ditemui di Kantor Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Jakarta Pusat, Senin (28/10/2024), dilansir Kompas.com.
Abdul Mu'ti menjelaskan, kasus kriminalisasi guru bukan kali pertama terjadi.
Menurutnya, Supriyani adalah satu dari sekian banyak kasus hukum yang menjerat guru di Indonesia.
"Kasus yang seperti itu kan juga terjadi di tempat lain. Karena itu kami ingin menyelesaikannya dari hulu," jelasnya.
Ia tak ingin kejadian serupa terulang lagi di masa depan.
Baca juga: Kades Rokiman Muntah-muntah Saat Diminta Polisi Beri Kesaksian Palsu Soal Guru Supriyani
Sehingga, lanjutnya, perlu ada kejelasan di tataran kebijakan pusat.
Baik dari kebijakan hukum maupun kebijakan pemerintah.
"Kalau kasuistik terus itu kan akan terus-terus terjadi. Dan ini memang menjadi tantangan kita bersama-sama," ungkapnya.