TRIBUNNEWS.COM - Berikut sosok dari AKBP Arman Muis, Kapolres Parepare ke Polda Sulsel oleh seorang tukang ojek.
Pelaporan tersebut bermula saat tukang ojek bernama Andi Jamil ditangkap polisi karena diduga telah melecehkan anak di bawah umur pada 14 Desember 2023 silam.
Kasus Andi Jamil sudah naik ke meja hijau dan dirinya diputus tidak bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Parepare dan Mahkamah Agung (MA).
Andi Jamil yang tidak terima sudah ditahan selama 6 bulan, kemudian melaporkan sejumlah pejabat Polres Parepare, termasuk AKBP Arman Muis.
Pihaknya menuding telah terjadi salah tangkap atas kasus dugaan pelecehan tersebut.
"Harapan kami laporan ini ditindaklanjuti karena kami telah melaporkan Kapolres Parepare, Kasat Reskrim, Kanit PPA dan penyidik PPA agar supaya mempertanggungjawabkan hal ini," ungkap keluarga Andi Jamil, Saiful, dikutip dari TribunParepare.com, Selasa (5/11/2024).
Saiful melanjutkan, penahanan yang dialami Andi Jamil secara materil maupun inmateril.
Yang bersangkutan tidak bisa menafkahi keluarganya selama 6 bulan lamanya.
Baca juga: Sosok Fahri Nusantara, Provokator Viral Ajak Perang di Parepare, Nasibnya Terancam 5 Tahun Penjara
"Untuk kerugian inmaterilnya adalah psikologis Andi Jamil bersama keluarganya terganggu," kata dia.
Sementara itu, Kapolres Parepare AKBP Arman Muis membantah telah melakukan salah tangkap kepada Andi Jamil.
Ia menegaskan, pihaknya selalu mengikuti prosedur yang berlaku.
"Kita sudah sesuai (prosedur) bos. Persoalan lolos dari pengadilan, itu urusan dia," ujarnya kepada Tribun-Timur.com pada Senin (21/10/2024) lalu.
Ia juga menyatakan tidak mempermasalahkan jika keluarga Andi Jamil memilih untuk menempuh jalur hukum.
"Tidak ada, pandangan kami sudah benar. Persoalan korban mau ambil jalur hukum silahkan aja, mau pra peradilan polisi ada juga jalurnya," tegasnya.