"Sangat kecewa, padahal JPU sudah berani dengan menuntut pidana mati dan penjara untuk tiga orang 5 tahun serta 10 tahun," ujar Zahra Amelia, kuasa hukum keluarga korban.
Tindakan Banding dari Jaksa
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palembang juga tidak terima dengan putusan tersebut dan mengajukan banding.
"Pernyataan banding sudah diajukan pada 15 Oktober 2024," ungkap Vanny Yulia Eka, Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumsel.
Jasad AA ditemukan pada Minggu (1/9/2024), oleh warga di kuburan Cina, Talang Kerikil, Palembang.
Larmoyo, ketua RT setempat, menerima laporan dari warga dan segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Mayat ditemukan dalam keadaan tertelungkup.
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul 3 Bocah Kasus Pembunuhan Siswi SMP di Kuburan Cina Minta Tolong Presiden Prabowo: Kami Bukan Pelaku
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).