News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Guru Supriyani Dipidanakan

Kapolsek Baito dan Kanit Reskrim: Sanksi Menanti atas Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Editor: Endra Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

(Kiri) Kapolsek Baito Iptu Muh Idris yang dituding minta uang damai Rp 50 juta ke Supriyani dan (Kanan) Supriyani guru honorer yang terjerat kasus dugaan penganiayaan anak polisi.

TRIBUNNEWS.COM, Konawe Selatan - Kapolsek Baito, IPDA MI, dan Kanit Reskrim, AM, tengah diperiksa oleh Kabid Propam Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) terkait dugaan pelanggaran kode etik.

Pemeriksaan ini berkaitan dengan indikasi permintaan uang sebesar Rp2 juta yang diduga dilakukan oleh kedua oknum polisi tersebut dalam penanganan kasus penganiayaan yang melibatkan seorang guru bernama Supriyani.

Kombes Pol Moch Sholeh, Kabid Propam Polda Sultra, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap IPDA MI dan AM dilakukan untuk mendalami dugaan pelanggaran kode etik.

"Saat ini 2 oknum anggota sementara kami mintai keterangan terkait kode etik," ujar Sholeh dalam konferensi pers pada Selasa (5/11/2024).

Sholeh menambahkan, meskipun sedang diperiksa, keduanya tetap menjalankan tugas di Polsek Baito.

Namun, jika hasil pemeriksaan menunjukkan pelanggaran, mereka akan dikenakan sanksi berupa penempatan khusus (patsus).

"Kalau memang terbukti ada pelanggaran kode etik, kami akan tingkatkan untuk patsus atau ditarik ke Polda Sultra," jelasnya.

Baca juga: Sosok Kapolsek Baito Iptu Muh Idris, Minta Uang Damai Rp50 Juta ke Supriyani, Baru 7 Bulan Menjabat

Ditemukan indikasi permintaan uang

Patsus merupakan prosedur yang dijalankan oleh Provos terhadap anggota polisi yang diduga melakukan pelanggaran disiplin.

Menurut Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2016, patsus dapat berupa penempatan di markas, rumah, atau tempat tertentu yang ditunjuk oleh atasan.

Sholeh juga menginformasikan bahwa pihaknya telah memeriksa tujuh personel polisi terkait permintaan uang.

Awalnya, permintaan uang sebesar Rp2 juta muncul saat kasus Supriyani bergulir, namun jumlah tersebut diduga meningkat menjadi Rp50 juta untuk menghentikan kasus tersebut.

Baca juga: Detik-detik Kades Rokiman Diminta Kapolsek Baito Buat Kesaksian Palsu, Disiapkan Surat Pernyataan

Polda Sultra saat ini masih mencari bukti kuat terkait permintaan uang Rp50 juta.

"Sudah kroscek soal permintaan uang Rp50 juta tapi belum terlihat."

"Indikasinya ada. Perlu penguatan dari kepala desa dan saksi lainnya," ungkap Sholeh.

Dalam upaya klarifikasi, sejumlah saksi, termasuk Kepala Desa Wonua Raya, Supriyani, dan suaminya, telah diperiksa.

Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Kapolsek Baito dan Kanit Reskrim Terancam Sanksi Patsus, Kabid Propam Polda Sultra: Masih Pendalaman

(TribunnewsSultra.com/Laode Ari)

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini