TRIBUNNEWS.COM - Nasib Kapolsek Baito, Ipda MI dan Kanit Reskrim Polsek Baito, AM berada di ujung tanduk.
Mereka bakal disanksi apabila terbukti meminta uang Rp2 juta ke Supriyani.
Kini, keduanya sudah diperiksa oleh Bid Propam Polda Sulawesi Tenggara (Sultra).
"Saat ini 2 oknum anggota sementara kami mintai keterangan terkait kode etik," ujar Kabid Propam Polda Sultra, Kombes Moch Sholeh.
Keduanya diperiksa terkait dengan indikasi permintaan uang.
Meski diperiksa, keduanya masih bertugas di Polsek Baito.
Moch Sholeh melanjutkan, apabila keduanya terbukti bersalah, maka keduanya akan disanksi penempatan khusus atau patsus.
"Kalau memang terbukti ada pelanggaran kode etik, kami akan tingkatkan untuk patsus atau ditarik ke Polda Sultra," jelasnya, dikutip dari TribunnewsSultra.com.
Sholeh menambahkan, saat ini sudah ada tujuh orang anggota polisi yang diperiksa terkait permintaan uang Rp2 juta.
Diketahui, uang Rp2 juta tersebut diduga diminta oleh oknum polisi yang bertugas di Polsek Baito.
Setelah uang Rp2 juta, pihak Kapolsek diduga meminta uang Rp50 juta ke Supriyani sebagai uang damai.
Baca juga: Fakta Kesepakatan Damai Supriyani dan Ortu Korban: sang Guru Ternyata Tak Tahu Isinya, Kini Dicabut
Terkait uang Rp50 juta tersebut, pihak penyidik dari Propam Polda Sultra masih melakukan pendalaman dan mencari bukti kuat serta keterangan sejumlah saksi.
"Sudah cross check soal permintaan uang Rp50 juta tapi belum terlihat."
"Indikasinya ada. Perlu penguatan dari kepala desa dan saksi lainnya," ungkap Moch Sholeh.