Ia menuturkan, semua pihak yang berkaitan dengan permintaan uang tersebut bakal diperiksa.
"Semua pihak kami periksa, mengklarifikasi soal permintaan uang itu," beber Kabid Propam Polda Sultra.
Diwartakan sebelumnya, Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Lis Kristian menuturkan, tujuh anggota yang diperiksa yakni Kapolsek Baito, Kanit Reskrim Baito, Kanit Intel Polsek Baito (Pelopor), Kasat Reskrim Polres Konsel, Kasi Propam Polres Konsel, Kabag Sumda, dan Jefri mantan Kanit Reskrim Polsek Baito.
Tak hanya itu, ia menuturkan bahwa pihak Propam juga memanggil Supriyani dan suaminya serta Kades Wonua Raya, Rokiman.
Mereka dipanggil terkait permintaan uang yang diduga dilakukan Kapolsek Baito.
"Ada 7 orang yang dimintai keterangan," katanya kepada TribunnewsSultra.com, Selasa (5/11/2024) kemarin.
Ia menuturkan, Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Baito masuk dalam sidang etik.
"Dua orang masuk dalam sidang etik,"
"Dari keterangan-keterangan itu, propam akan melanjutkan pemeriksaan kode etik terhadap oknum yang terindikasi meminta uang sejumlah Rp2 juta yaitu oknum Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Baito yang baru," jelas Lis Kristian.
Lis Kristian menuturkan, Kapolda Sultra berkomitmen dalam penuntasan kasus ini.
Anggota-anggota kepolisian yang melanggar kode etik bakal ditindak.
Baca juga: Nasib 2 Polisi yang Diduga Minta Rp2 Juta ke Guru Supriyani, Diperiksa Propam dan Terancam Dipatsus
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Kapolsek Baito dan Kanit Reskrim Terancam Sanksi Patsus, Kabid Propam Polda Sultra: Masih Pendalaman
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunnewsSultra.com, Laode Ari/Samsul)