News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Guru Supriyani Dipidanakan

Blunder Kasus Supriyani: Dari Cabut Surat Damai, Kini Disomasi Bupati Konsel dan Didesak Minta Maaf

Penulis: Jayanti TriUtami
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Perdamaian antara guru Supriyani dengan Aipda WH dan istrinya di Rumah Bupati Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Selasa (5/11/2024).

TRIBUNNEWS.COM - Blunder kasus guru Supriyani asal Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra), masih terus berlanjut. 

Setelah mencabut surat damai dengan Aipda WH, Supriyani harus kembali menghadapi masalah baru. 

Kali ini, ia digugat Bupati Konawe Selatan (Konsel), Surunuddin Dangga. 

Melalui Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konsel, Surunuddin melayangkan surat somasi kepada guru Supriyani. 

Somasi tersebut menyusul surat pencabutan kesepakatan damai oleh Supriyani pada Rabu (6/11/2024). 

Supriyani mencabut kesepakatan damai itu karena merasa berada dalam kondisi tertekan dan terpaksa.

Selain itu, Supriyani juga mengaku tidak mengetahui surat kesepakatan damai yang ditandatanganinya. 

“Dalam hal ini perbuatan Saudari telah mencemarkan nama baik Bupati Konawe Selatan,” tulis salinan surat somasi yang diterima TribunnewsSultra.com, Kamis (7/11/2024). 

“Karena dianggap melakukan tindakan menekan dan memaksa Saudari untuk menyepakati surat dimaksud, yang dalam faktanya bahwa kesepakatan tersebut dibuat tanpa ada tekanan dan paksaan."

“Serta disaksikan beberapa pihak dengan tujuan untuk menyelesaikan permasalahan secara damai dan kekeluargaan,” lanjut surat itu.

Seiring surat somasi tersebut, Pemkab Konsel juga mendesak Supriyani untuk melakukan klarifikasi dan permohonan maaf. 

Baca juga: Saat Menteri Abdul Muti dan Bupati Konsel Sebut Kasus Supriyani Berakhir Damai, Pihak Guru Berbeda

Pemkab juga meminta Supriyani mencabut surat pencabutan kesepakatan damai yang dibuatnya. 

“Oleh karena itu, kami meminta Saudari untuk segera melakukan klarifikasi dan permohonan maaf serta mencabut Surat Pencabutan Kesepakatan Damai tersebut dalam waktu 1 x 24 jam,” tulis surat itu.

Jika Supriyani tak memenuhi permintaan tersebut, Pemkab Konsel tak segan menempuh jalur hukum. 

Supriyani dituding melakukan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 310 Ayat (2) dan Pasal 311 Ayat (1) KUHPidana. 

Kronologi Supriyani Cabut Kesepakatan Damai 

Guru Supriyani mengaku terpaksa menandatangani surat kesepakatan damai dengan Aipda WH dan istrinya selaku keluarga korban.

Supriyani mengklaim tak mengetahui adanya agenda perdamaian yang digelar pada Selasa (5/11/2024). 

Mulanya, Supriyani berniat mendatangi Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk memenuhi panggilan pemeriksaan. 

Namun, tiba-tiba ia dipanggil Surunuddin.

Di rumah jabatan Surunuddin, Supriyani justru diminta berdamai dengan Aipda WH dan istrinya. 

Guru Supriyani menjalani pemeriksaan di Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Propam Polda Sultra) selama kurang lebih empat jam. Supriyani keluar dari ruang penyidik sekira pukul 17.32 Wita pada Rabu (6/11/2024). (TRIBUNNEWSSULTRA.COM/LA ODE ARI)

Baca juga: Guru Supriyani Disomasi Bupati Buntut Cabut Surat Damai: 1 x 24 Jam Harus Klarifikasi dan Minta Maaf

Dalam momen tersebut, tampak Supriyani dan istri Aipda WH, NF, berpelukan. 

Supriyani pun sempat menandatangani surta damai. 

Akan tetapi, ia akhirnya mencabut surat kesepakatan damai itu lantaran merasa tertekan. 

"Kemarin (5/11), ya saya sudah ada panggilan ke Propam. Namun sebelum saya berangkat ke Propam, saya dibawa ke Rujab Bupati Konawe Selatan untuk dipertemukan oleh orang tua korban."

"Dan di situ, isi percakapan Pak Bupati itu untuk atur damai dan permintaan maaf. Tapi bukan permintaan mengakui kesalahan," jelas dia. 

"Iya dipanggil Pak Bupati. Dan saya disuruh mempertimbangkan itu (atur damai) dan seluruhnya saya serahkan ke pengacara saya," katanya.

Sepucuk surat sempat disodorkan kepada Supriyani. 

Tanpa mengetahui isinya, Supriyani langsung menandatangani surat tersebut. 

"Saya di situ, pengacara saya telah mengetik itu surat dan saya tidak baca juga isinya karena saya serahkan semua pengacara. Di situ saya disuruh tanda tangan," aku Supriyani.

Supriyani akhirnya mencabut surat kesepakatan damai yang sempat ditandatanganinya 

Baca juga: Wali Kelas Diperiksa Propam, Tegaskan Supriyani Tak Bersalah, Anak Aipda WH Mengaku Jatuh di Sawah

Melalui surat yang ia tulis tangan, Supriyani mengaku terpaksa sempat menandatangani surat kesepakatan damai tersebut. 

"Menyatakan mencabut tanda tangan dan persetujuan saya dalam surat kesepakatan damai yang ditandatangani di Rujab Bupati Konsel tanggal 05 November 2024," tulisnya. 

"Karena saya dalam kondisi tertekan dan terpaksa dan tidak mengetahui isi dan maksud dari surat kesepakatan tersebut," tulis Supriyani dalam surat tersebut.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Bupati Konawe Selatan Somasi Guru Supriyani Buntut Cabut Surat Damai, Dituduh Cemarkan Nama Baik dan Kronologi 'Surat Damai' Supriyani, Mau ke Propam Dipanggil Bupati Konsel, Tak Tahu Akan Didamaikan

(Tribunnews.com/Jayanti Tri Utami/Febri Prasetyo) (TribunnewsSultra/Laode Ari)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini