News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Detik-detik Bayi Perempuan Ditemukan di Atap Rumah Warga Surabaya, Sepasang Kekasih jadi Tersangka

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Nuryanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi bayi. Polisi mengungkap kronologi pembuangan bayi perempuan di Surabaya.

TRIBUNNEWS.COM - Warga Kelurahan Pacar Keling, Kecamatan Tambaksari, Surabaya, Jawa Timur digegerkan dengan penemuan bayi perempuan di atap rumah pada Sabtu (2/11/2024) malam. 

Bayi yang baru lahir tersebut sengaja ditinggalkan ibunya dan ditemukan pemilik rumah.

Setelah dilakukan penyelidikan, petugas kepolisian menangkap pasangan berinisial DD (21) dan DB (20).

Kapolsek Tambaksari, Kompol Imam Solikhin, mengatakan DB melahirkan bayi seorang diri di kamar mandi rumahnya.

 "Kronologinya, dia (pelaku) melahirkan sendiri di kamar kecil. Kemudian ibu (bayi) ini menghubungi DD (pacarnya)," paparnya.

Kedua pelaku kemudian sepakat membuang bayi ke atap rumah tetangga.

"Kebetulan di rumah tersebut tidak ada orang tuanya (perempuan). Kemudian setelah melahirkan, bayinya dibawa ke atas atap," sambungnya.

Pemilik rumah yang mendengar tangisan bayi melaporkan kasus ini.

"Karena (bayi) itu dibuang di atap rumah dan yang mustahil seseorang sampai di rumah itu. Karena rumah (tetangga) tersebut atapnya setinggi 3 meter, tentunya butuh tangga," tukasnya.

Kini DB dan DD telah ditetapkan sebagai tersangka usai penyidik melakukan olah TKP.

"Saya temukan bercak darah di tangga itulah kami menemukan, bahwa ini rumah sebelah yang melakukan pembuangan," sambungnya.

Baca juga: Ibu Bunuh Bayi yang Dilahirkannya, Jenazah Disembunyikan di Lemari

Motif DB dan DD membuang bayi karena malu memiliki anak di luar nikah.

"Karena berpacaran selama kurang lebih 1,5 tahun. (Hubungan) mereka diketahui orangtua berdua memang, cuman belum membicarakan terkait pernikahan," tandasnya.

Akibat perbuatannya, pasangan tersebut dapat dijerat Pasal 778 undang-undang nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman minimal 7 tahun penjara.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini