TRIBUNNEWS.COM - Inilah kabar terbaru soal kasus Guru Supriyani.
Terbaru ini, Supriyani dipanggil oleh Propam Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (6/11/2024).
Agenda pemanggilan Supriyani tersebut terkait penanganan kasus oleh penyidik Polsek Baito yang diindikasikan melakukan kriminalisasi.
Selain itu, Propam Polda Sultra juga mendalami soal dugaan adanya permintaan uang senilai Rp2 juta oleh Kapolsek Baito dan Kasat Reskrim Polsek Baito.
"Yang ditanyakan soal permasalahan atau penuduhan penganiayaan yang terjadi di sekolah," kata Supriyani, dikutip dari TribunnewsSultra.com.
Soal uang Rp2 juta, Supriyani menuturkan bahwa uang tersebut diminta oleh Kapolsek Baito.
"Kalau yang Rp2 juta itu saya sampaikan diminta dari Kapolsek Baito,"
"Dan uang itu awalnya Pak Desa yang memberikan terus suami saya sampaikan ke saya kalau Pak Kapolsek minta uang Rp2 juta," ungkapnya.
Supriyani juga menuturkan, untuk uang Rp50 juta yang beredar, uang tersebut diminta langsung oleh penyidik Polsek Baito.
Apabila tak diberikan, lanjut Supriyani, maka berkas perkara akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri.
"Kalau yang Rp50 juta penyidik langsung yang datang ke rumah. Menginformasikan kepada saya dan suami saya bahwa masalah ini tidak bisa atur damai dan penyidik akan melanjutkan pemberkasan ke jaksa. Kalau dikasih Rp50 juta masalah selesai," jelas Supriyani.
Baca juga: Guru Supriyani Cabut Surat Damai dengan Istri Aipda WH, Apa Penyebabnya?
Diketahui, pihak Propam Polda Sultra tak hanya meminta keterangan dari Supriyani saja.
Suaminya, Katiran, dan wali kelas korban, Lilis, juga turut dimintai keterangan.
Nasib Kapolsek di Ujung Tanduk
Nasib Kapolsek Baito, Ipda MI dan Kanit Reskrim Polsek Baito, AM berada di ujung tanduk.