TRIBUNNEWS.COM, CIANJUR - Geger di Cianjur, Jawa Barat. Sejumlah netizen mengabarkan beredarnya pesan berantai berisi daftar 41 nama-nama janda cerai lengkap dengan nomor kontaknya.
Daftar terbaru wanita yang telah resmi berstatus janda di Pengadilan Agama area Cianjur per tanggal 26 Oktober.
Berdasarkan pesan yang beredar tersebut, tertulis Info dari KUA TK I Klasifikasi A1.
Baca juga: Mengaku Belum Berpikir Cari Pasangan Lagi Usai Cerai dari Vita Dessy, Ari Lasso Merasa Tak Gaul
Dalam pesan tersebut juga tercantum nama lengkap, usia, dan nomer telepon dari daftar 41 janda.
Kejadian ini membuat Pengadilan Agama Cianjur kerepotan.
Juru bicara Pengadilan Agama (PA) Cianjur, Ahmad Yani mengungkapkan, pihaknya tidak pernah menerbitkan daftar nama para perempuan berstatus janda tersebut kepada khalayak.
“Kami tegaskan, informasi yang beredar bukan produk kami. Kami sudah menelusuri dan menanyakan ke bagian TPSP dan pelayanan. Tidak ada yang mengeluarkan data tersebut,” katanya pada wartawan, Kamis (7/11/2024).
Menururtnya data-data pribadi, status pernikahan seseorang, termasuk dalam kategori rahasia yang hanya dikeluarkan untuk keperluan resmi dan tidak disebarluaskan sembarangan.
"Daftar nama-namananya memang ada, tapi nomer bisa dipastikan. Selain itu data - data itu tersimpan rapi dalam arsip, dan hanya petugas tertentu yang bisa mengaksesnya. Jadi, sangat mustahil kami menyebarkan informasi itu secara sembarangan," katanya.
Selain itu pihaknya mengungkapkan, Pengadilan Agama Cianjur telah dirugikan dengan tersebar luasnya daftar perempuan tersebut.
"Seolah-olah kami menyebarkan data pribadi orang, padahal itu bukan tindakan kami."
Baca juga: Proses Cerai, Tengku Dewi Ungkap Andrew Andika Minta Tolong Dirinya untuk Jemput dari Rehabilitasi
"Tentu para wanita yang tertera dalam daftar tersebut juga akan merasa keberatan dan kemungkinan besar akan mengajukan komplen ke kami,” ucapnya.
Selain itu ia mengungkapkan, pihaknya akan melakukan investigasi menyeluruh, dan memeriksa perangkat para pengawai untuk memastikan tidak ada pelanggaran di internal.
"Apabila ditemukan ada yang terbukti menyebarkan data ini, kami tidak akan ragu untuk melaporkannya ke pihak berwenang agar ditindak sesuai hukum yang berlaku,” ucapnya.
Dia menambahkan, penyebaran informasi palsu tersebut tidak hanya merugikan institusi.
Namun berpotensi menimbulkan masalah privasi dan psikologis bagi para individu yang nama dan kontaknya tercantum dalam daftar. (Fauzi Noviandi)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul SEDANG RAMAI Daftar 41 Janda di Cianjur Lengkap dengan Nomor Telepon, Beredar via WhatsApp,