News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Update Guru di Sorong Didenda Rp100 Juta: Sekolah Didatangi Anggota DPRD, Upayakan Perlindungan Guru

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

(Kiri) Guru SMP Negeri 3 Kota Sorong, Papua Barat Daya berinisial SA menunjukkan surat kesepakatan pembayaran denda yang dilayangkan oleh keluarga siswi akibat merekam video secara diam-diam lalu diunggah ke media sosial, Senin (4/11/2024).

TRIBUNNEWS.COM - Kasus guru SMP di Kota Sorong, Papua Barat Daya, didenda Rp100 juta mendapat sorotan dari anggota DPRD Papua Barat Daya, La Ode Samsir.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mendatangi sekolah untuk bertemu guru berinisial SA.

"Kami datang ke sini selain membantu juga ikut memberikan support kepada guru SA yang didenda oleh orang tua siswi," paparnya, Jumat (8/11/2024).

Ia berharap kasus ini dapat diselesaikan secara baik-baik dan tak perlu masuk ke ranah hukum.

Diketahui, SA didenda karena merekam siswi saat menggambar alis di kelas.

Video tersebut viral setelah SA mengunggahnya di media sosial TikTok.

La Ode Samsir juga mengkritisi kriminalisasi terhadap guru di sejumlah daerah.

Pria 36 tahun itu mengupayakan perlindungan hukum terhadap para guru sehingga kasus serupa tak terjadi.

"Perlindungan guru dan siswa menurut saya ini harus dibuat dalam satu regulasi yakni perda agar persoalan di sekolah tidak langsung digiring ke rana hukum," tegasnya.

Menurut La Ode Samsir, kasus seperti ini dapat diselesaikan secara bijak dan tak ada tindakan main hakim sendiri dari orang tua.

Kronologi SA Didenda

Ketua PGRI Kota Sorong, Arif Abdullah Husain, menjelaskan SA merekam ES yang sedang menggambar alis menggunakan alat tulis.

Baca juga:  Nestapa Guru Didenda Rp100 Juta oleh Orang Tua Siswa di Sorong, Berikut Duduk Perkaranya

"Sesuai informasi yang kami dapat bahwa siswa ini gambar alis saat guru SA tengah membawa mata pelajaran di dalam kelas," paparnya, Rabu (6/11/2024), dikutip dari TribunSorong.com.

Menurutnya, tindakan SA salah karena menyebarkan video di media sosial TikTok tanpa sepengetahuan ES.

Ia juga menyayangkan adanya denda Rp100 juta yang diminta orang tua ES.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini