TRIBUNNEWS.COM - Bupati Konawe Selatan (Konsel) Surunuddin Dangga bakal dipanggil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Pemanggilan tersebut merupakan buntut dari somasi yang dilayangkan Surunuddin terhadap guru Supriyani.
Diketahui, somasi tersebut dilayangkan setelah Supriyani mencabut kesepakatan damai pada Rabu (6/11/2024).
Kesepakatan damai tersebut dicabut lantaran Supriyani mengaku tertekan saat menandatangani surat.
Pencabutan dilakukan juga karena Supriyani tak mengetahui isi dari surat tersebut.
Setelah dicabut, Surunuddin pun melayangkan somasi ke Supriyani.
Pemkab Konsel juga mengultimatum Supriyani untuk mengklarifikasi, memohon maaf, serta membatalkan surat pencabutan perjanjian damai yang dibuatnya dalam waktu 1x24 jam.
Namun, Supriyani tak melakukan hal tersebut dan pihak Pemkab Konsel mengancam akan menempuh jalur hukum.
Hal tersebut pun membuat Surunuddin bakal dipanggil Kemendagri.
Demikian yang disampaikan Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto.
Kepada Tribunnews.com, Bima Arya menuturkan bahwa pihaknya bakal memanggil Surunuddin dan jajarannya terkait somasi kepada Supriyani.
Baca juga: Siapa Pembela Guru Supriyani yang Tengah Dikeroyok Laporan Aipda WH hingga Bupati Konawe Selatan?
"Kami akan panggil semua untuk minta penjelasan," ujarnya.
Sebelum melakukan pemanggilan, pihaknya bakal koordinasi dengan Pj Gubernur Sultra, Andap Budhi Revianto terlebih dahulu.
"Kami akan koordinasi dengan Penjabat Gubernur Sulawesi Tenggara," tuturnya.