TRIBUNNEWS.COM, KENDARI - Guru Supriyani akan menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Senin (11/11/2024).
Guru Supriyani dalam sidang perdana didakwa melakukan penganiayaan terhadap muridnya yang merupakan anak seorang polisi di SDN 4 Baito Konawe Selatan.
Atas tudingan tersebut, guru Supriyani dijerat pasal 80 ayat 1 juncto pasal 76 C UU Perlindungan Anak serta pasal 351 KUHP.
Menghadapi sidang tuntutan, Kuasa Hukum Supriyani, Andri Darmawan meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) bisa menuntut bebas kliennya.
Hal tersebut sesuai dengan bebagai fakta dan keterangan saksi yang terungkap dalam persidangan.
Menurut Andri Darmawan dalam sidang tidak ada bukti kuat yang menyebut guru Supriyani melakukan pemukulan seperti yang dituduhkan orang tua korban Aipda WH dan istri.
Baca juga: Guru Supriyani Disebut Belum Penuhi Permintaan Somasi, Pemkab Konawe Selatan Tunggu Arahan Bupati
"Kami berharap berdasarkan fakta-fakta persidangan tidak ada bukti yang membuktikan ibu Supriyani telah melakukan pemukulan," katanya, Minggu (10/11/2024).
"Sehingga kami berharap JPU bisa menuntut bebas ibu Supriyani," lanjut Andri Darmawan menambahkan.
Menurut Andri, tuntutan bebas karena sesuai peraturan Jaksa Agung, jika kasus yang bergulir tidak ada bukti selama persidangan, maka JPU menuntut bebas.
"Saya pikir ini bukan sesuatu yang haram, karena itu sudah diatur dalam peraturan Jaksa Agung. Kalau bukti-bukti tidak bisa membuktikan dakwaan JPU pada saat persidangan, maka dituntut bebas," jelasnya.
Baca juga: Kembali ke Sekolah, Supriyani Ungkap Rasa Haru Disambut Antusias Siswanya
Andri mengungkapkan, saat ini Supriyani berada di Kota Kendari dan sedang dalam pengawasan tim kuasa hukum.
"Karena memang kemarin ada banyak pihak-pihak yang mencoba menggiring-giring mau bertemu dengan Supriyani," ujar Andri.
Terpisah, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi atau Wakajati Sulawesi Tenggara, Anang Supriatna mengatakan saat ini pihaknya terus melakukan pemantauan jalannya persidangan.
Terkait mekanisme penuntutan kepada Supriyani, Anang mengatakan hal tersebut bergantung fakta persidangan di pengadilan.
"Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan mempertimbangkan, fakta-fakta perbuatan ataupun fakta fakta hukum yang terungkap di persidangan, bukan berdasarkan berkas perkara," katanya, Kamis (7/11/2024).
Sekalipun, kata Anang, acuan kasus ini berdasarkan berkas yang diterima Kejaksaan Negeri dalam menyusun dakwaan.
"Nanti kemudian di persidangan faktanya seperti apa, maka akan menjadi landasan JPU untuk membuat tuntutan," tuturnya.
Untuk itu, kata Anang, dalam fakta-fakta persidangan itu, Jaksa Penuntut Umum akan mempertimbangkan rasa keadilan.
"Kepastian, rasa kemanfaatan, dan rasa keadilan," ujarnya.
Diketahui kasus guru Supriyani bermula pada 24 April 2024 ketika Aipda WH melaporkan Supriyani atas dugaan kekerasan terhadap anaknya.
Aipda WH menuduh Supriyani telah memukul paha anaknya menggunakan sapu ijuk, yang menurutnya menyebabkan luka pada sang anak.
Lalu Supriyani membantah tuduhan tersebut.
Namun pada 16 Oktober 2024, ia resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Konawe Selatan dan ditempatkan di Lapas Perempuan Kendari hingga akhirnya ia pun dibebaskan.
Meskipun begitu, proses hukum guru Supriyani tetap berjalan di Pengadilan Negeri Andoolo.
Sidang perdana guru Supriyani digelar, Kamis (24/10/2024).
Dalam sidang perdana tersebut guru Supriyani didakwa dengan tuduhan penganiayaan siswa SD kelas 1 yang merupakan anak polisi.
Kemudian sidang kedua agenda pembacaan eksepsi serta pemeriksaan saksi pada Senin (28/10/2024).
Dalam sidang kedua, hakim menolak eksepsi guru Supriyani dan sidang pun dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi.
Sidang ketiga digelar Selasa (29/10/2024) dengan agenda pemeriksaan delapan saksi dimana satu saksi merupakan anak yang diduga menjadi korban penganiayaan.
Kemudian, pada sidang keempat beragenda pemeriksaan saksi dengan menghadirkan dua guru, kepala sekolah, dan dua orang tua siswa.
Pada sidang kelima, Senin (4/11/2024) giliran pihak guru Supriyani yang mengahdirkan saksi, di antaranya eks Kabareskrim Polri Komjen Pol (Purn) Susno Duadji.
Kemudian sidang keenam digelar Kamis (7/11/2024) yang bergenda pemeriksaan saksi ahli dan terdakwa Supriyani.
Saat diperiksa sebagai terdakwa, Supriyani membantah dirinya telah memukul anak Aipda WH.
Penulis: Laode Ari
Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Jelang Sidang Tuntutan, Kuasa Hukum Harap JPU Tuntut Bebas Supriyani Kasus Tuduhan Pukul Anak Polisi