TRIBUNNEWS.COM, Langkat – Seorang warga bernama Doni Eka Putra dari Jalan Sutomo Lingkungan Karya, Kecamatan Babalan, mengalami insiden yang mengecewakan ketika petugas PLN mencabut meteran listriknya.
Kejadian ini terjadi pada Kamis, 7 November 2024, ketika petugas PLN datang untuk memeriksa meteran listrik di rumahnya.
Menurut Doni, saat itu hanya istrinya yang berada di rumah.
Petugas PLN yang berjumlah dua orang mengeklaim bahwa mereka hanya ingin memeriksa meteran.
Namun, setelah pemeriksaan, petugas menyatakan bahwa ada baut yang kendur dan piring di dalam meteran tidak berfungsi.
"Gara-gara itulah meteran rumah saya dicabut," ungkap Doni saat diwawancarai oleh wartawan pada Sabtu, 9 November 2024.
Doni juga mengkritik tindakan petugas PLN yang dianggapnya tidak sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP).
"Mereka tiba-tiba membuka pagar rumah saya dan masuk ke dalam pekarangan rumah," tambahnya.
Baca juga: Mendadak Didenda PLN Rp 90 Juta, Tarzan Akhirnya Setujui Bayar Rp 72 Juta: Saya Takut Ribut
Reaksi Doni
Kejadian ini membuat istri Doni terkejut, terutama karena petugas PLN tidak memperkenalkan diri sebelum memasuki rumah.
"Mereka gak ada bilang kalau itu curi arus. Cuma gara-gara baut kendor itu aja. Saya pun tidak pernah mempreteli meteran listrik saya," ujar Doni.
Ketika Doni kembali ke rumah, ia mendapati bahwa meteran listriknya sudah dicabut.
Ia kemudian diminta untuk datang ke kantor PLN dan diberitahu bahwa ia dikenakan denda sebesar Rp 6 juta.
"Bisa saja kita menduga mereka yang melakukan perbuatan tersebut. Apalagi mereka datang ke rumah saya sudah tidak sesuai SOP," kata Doni.
Hingga berita ini diturunkan, manajer PT PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Pangkalan Brandan belum bisa dihubungi untuk dimintai penjelasan.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Petugas PLN di Langkat Cabut Meteran Listrik Warga Gegara Baut Kendor, Disuruh Bayar Denda Rp 6 Juta
(Tribun-Medan.com/Muhammad Anil Rasyid)
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).