TRIBUNNEWS.COM - Sidang lanjutan kasus guru Supriyani akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (14/11/2024).
JPU menyatakan pemukulan yang dilakukan Supriyani untuk mendidik siswa sehingga tidak termasuk tindak pidana.
JPU juga meminta majelis hakim membebaskan Supriyani dari segala tuntutan.
Namun, Supriyani membantah melakukan pemukulan dan akan mengajukan pledoi atau pembelaan.
Kasus guru Supriyani mendapat sorotan lantaran orang tua korban merupakan anggota polisi berinisial Aipda WH.
Selain itu, penyelidikan kasus ini dianggap tak sesuai prosedur sehingga sejumlah pejabat dicopot.
Berikut 3 pejabat yang dicopot buntut kasus Supriyani:
1. Kasi Pidum Kejari Konsel, Andi Gunawan
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe Selatan, Andi Gunawan, ditarik ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) untuk menjalani pemeriksaan.
Pencopotan dilakukan untuk memudahkan proses pemeriksaan terkait penanganan perkara kasus Supriyani.
Andi Gunawan diperiksa usai muncul isu oknum jaksa berupaya meminta uang damai ke Supriyani.
Baca juga: Sebut Kapolsek Baito Harus Diproses Pidana Buntut Uang Supriyani, Susno Duadji: Untuk Beri Pelajaran
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sultra, Dody, menyatakan Bustanil ditunjuk sebagai Plh Kasi Pidum Kejari Konsel.
"Ditarik ke Kejati (Andi Gunawan). Lagi pemeriksaan penanganan perkara di Konawe Selatan (kasus guru Supriyani)."
"Untuk mempermudah. Itu daripada bolak-balik. Jadi dia ditarik dulu," tukasnya.
2. Kapolsek Baito, Iptu Muhammad Idris
Propam Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menemukan pelanggaran prosedur penyelidikan kasus guru Supriyani.