News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Duduk Perkara Gadis 14 Tahun Ditetapkan Tersangka usai Dikirimi Video Syur di Padangsidimpuan

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tangkap layar video viral gadis 14 tahun ditetapkan sebagai tersangka usai dikirimi video syur di Padangsidimpuan

TRIBUNNEWS.COM - Video yang menarasikan gadis remaja berusia 14 tahun asal Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara, dijadikan tersangka usai dikirimi video syur, viral di media sosial.

Berdasarkan penelusuran Tribunnews.com, video diunggah sejumlah akun Instagram, seperti @fakta.indo pada Senin (11/11/2024).

Pada awal rekaman terlihat gadis 14 tahun itu dan ayahnya membuat video memohon bantuan atas kasus yang sedang terjadi.

"Mohon diperhatikan keadilan hukum bagi anak saya ini."

"Yang menerima video porno dari anak seorang Kadin Padangsidimpuan. Sehingga anak saya dibuat jadi tersangka," kata ayah gadis tersebut.

Ia menegaskan, anaknya korban dalam kasus ini.

Baca juga: Kasus Mahasiswa Rudapaksa Teman Kampus di Jambi, Diduga Ada 4 Korban Lain, Video Syur Jadi Bukti

Ayah gadis lantas memohon bantuan karena sudah tidak tahu lagi mencari keadilan ke mana.

Selain jadi tersangka, anak gadisnya juga disomasi oleh seorang pengacara bernama Widodo.

"Anak ini pak tidak tahu arti somasi pak. Tolong pak diperhatikan, ditindaklanjuti pak," ucapnya.

Ia juga sudah melaporkan kejadian ini ke polisi.

Namun, laporan tersebut ditolak meskipun memiliki bukti.

Akibat kasus ini, anak gadis tersebut mengalami trauma.

"Sering menangis, melamun. Tolong kami pak. Kami orang susah. Nggak mau kami berurusan pak sama hukum. Bantu kami pak," ucap dia.

Gadis yang dijadikan tersangka juga memohon agar dibantu.

Dengan terus menangis dan ucapan yang terbata-bata, ia berharap bisa ada keadilan untuknya.

"Harapan saya, saya bisa mendapatkan keadilan karena, jangan karena kami orang susah ditindak seperti ini."

"Bahkan saya tidak menyabarkan dituduh menyebarkan (video prono)," kata dia.

"Saya minta tolong kepada yang berwenang dalam hukum tolong saya. Karena saya hanya bisa mengandalkan netizen," tutupnya.

Duduk perkara

Polres Padangsidimpuan dalam rilisnya membeberkan duduk perkara kasus ini.

Diketahui kasus ini melibatkan gadis remaja 14 tahun berinisial S dan remaja laki-laki berinisial R.

Semua bermula saat  pada bulan April 2024 dimana saudari S menerima kiriman video 1 kali tayang dari saudara R.

Pada saat itu direkam ulang menggunakan handphone lain oleh saudari S kemudian di share ke teman-temannya. Atas kejadian tersebut para pihak saling lapor

Penyidik Polres Padangsidimpuan telah melakukan penyelidikan dan penyidikan berupa pemeriksaan saksi-saksi, koordinasi dengan psikolog, penyitaan barang bukti hp untuk dilakukan penelitian ke labfor dan lainnya. 

Baca juga: Skandal Video Syur Eks Presiden Mahasiswa-Pacar di Jambi, Berujung Nikah Siri dan Ditahan Polisi

"Atas kasus ini telah dilaksanakan gelar perkara di Polres Padangsidimpuan dan di Bag Wassidik, direktorat Kriminal Umum Polda Sumut," tulis dalam rilis.

Sebelumnya diketahui sudah dilakukan mediasi/diversi sebanyak 3 kali namun tidak ditemukan solusi terhadap permasalahan tersebut

Hari ini, tanggal 12 november 2024 pukul 09.00 WIB akan dilaksanakan mediasi kembali di Polres Padangsidimpuan yang dipimpin oleh Kapolres Padangsidimpuan dihadiri dinas PPA Pemko

"Padangsidimpuan, LPA Padangsidimpuan, FKUB, Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat, Tokoh Agama, dan pihak-pihak terkait 5. Mohon doa dan dukungannya rekan rekan agar permasalahan ini segera menemukan solusi terbaik
Demikian terima kasih," kata Polres Padangsidimpuan.

(Tribunnews.com/Endra)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini