News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tipu Muslihat Sindikat yang Membuat Anak-anak Mau Jadi Pemeran Konten Video Syur di Cirebon

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto 

TRIBUNNEWS.COM, CIREBON - Polisi mengungkap sindikat konten film dewasa di Cirebon, Jawa Barat. Ironisnya, dua pemain dalam konten tersebut adalah anak-anak di bawah umur.

Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota, AKP Anggi Eko Prasetyo mengatakan, kedua bocil tersebut merupakan bagian dari sembilan orang menjadi korban sindikat konten dewasa.

Sementara tersangka adalah BM (26) warga Kota Ternate, Maluku Utara dan MF (25) warga Kota Payakumbuh, Sumatera Barat. 

Baca juga: Fakta Baru Video Syur Viral Ibu dan Anak, Awalnya Tujuan Komersil namun Berubah Jadi Dendam

Mereka mau menjadi pemeran film syur karena diiming-imingi uang Rp5 juta.

"Dari hasil pendalaman, faktor utamanya adalah ekonomi, mereka tergiur dengan iming-iming Rp 5 juta," ujar Anggi, Kamis (17/10/2024).

Ia mengungkapkan, bahwa modus perekrutan dilakukan melalui iklan lowongan kerja di media sosial yang mengatasnamakan industri fesyen atau busana.

Namun, setelah korban menunjukkan ketertarikan, mereka diberitahu bahwa lowongan tersebut sudah penuh dan kemudian ditawarkan untuk bergabung dalam pembuatan konten dewasa.

"Pengungkapan ini diawali informasi dari masyarakat yang menyampaikan kepada kami terkait adanya aktivitas konten yang bermuatan asusila di salah satu wilayah hukum Polres Cirebon Kota,"  kata Anggi.

Menurutnya, tim langsung menindaklanjuti kasus ini pada Juni 2024 di Kelurahan Kesenden dan mendapati adanya aktivitas live streaming yang dilakukan oleh beberapa orang diinisiasi oleh dua tersangka," ucapnya.

Dari operasi yang berlangsung selama tujuh bulan, sindikat tersebut diperkirakan meraup keuntungan antara Rp 100-150 juta.

"Para korban diiming-imingi bonus hingga Rp 5 juta jika mencapai target tertentu, seperti gift dan hadiah lainnya yang diperoleh dari platform media sosial," ujar dia.

Baca juga: Siswi MA Korban Video Syur di Gorontalo Belum Masuk Sekolah, Kepsek Bantah telah Mengeluarkan

Barang bukti yang disita oleh kepolisian meliputi ponsel, tripod, serta pelumas yang digunakan dalam pembuatan konten dewasa. 

"Tersangka BM berperan sebagai perekrut dan penyedia tempat, sedangkan MF sebagai perekrut dan agen," katanya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini