News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tipu Muslihat Sindikat yang Membuat Anak-anak Mau Jadi Pemeran Konten Video Syur di Cirebon

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

Saat ini, pemberkasan terhadap kedua tersangka sudah selesai dan dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Pemberkasan sudah dilakukan dan berkas per hari ini sudah dinyatakan lengkap oleh JPU."

"Bahwa yang bersangkutan bisa diseret ke meja hijau," ujarnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan berbagai pasal dari tiga undang-undang, yakni UU Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman maksimal 17 tahun penjara, UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun, dan UU Pornografi dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, Polres Cirebon Kota berhasil membongkar sindikat ini yang melibatkan berbagai modus perekrutan korban, termasuk anak di bawah umur, yang tergiur iming-iming penghasilan besar dan bonus melalui aktivitas live streaming.

Sumber: Tribun Cirebon

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini