News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Guru Supriyani Dipidanakan

Guru Supriyani Harap Bebas usai Sidang Tuntutan di PN Andoolo

Editor: Endra Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Guru Supriyani di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Senin (11/11/2024).

TRIBUNNEWS.COM, Konawe Selatan - Supriyani, seorang guru honorer di SDN Baito, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, berharap dapat divonis bebas setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya lepas dari segala tuntutan hukum.

Tuntutan ini dibacakan dalam sidang yang berlangsung pada Senin, 11 November 2024, di Pengadilan Negeri Andoolo.

"Berdasarkan ketentuan perundang-undangan, kami penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Konawe Selatan akan menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Andoolo yang mengadili perkara ini menyatakan menuntut terdakwa Supriyani lepas dari segala tuntutan hukum," kata Jaksa Penuntut Umum, Ujang Sutisna.

Ujang juga meminta agar barang bukti yang ada dalam persidangan, seperti seragam sekolah dan sapu ijuk, dikembalikan kepada saksi yang bersangkutan.

"Kami meminta agar barang bukti berupa satu pasang baju seragam SD dan sapu ijuk warna hijau dikembalikan kepada saksi," tambahnya.

Baca juga: Kapolri Bicara Kasus Guru Supriyani, Gunawan Sadbor hingga soal Budi Arie

Respon Supriyani

Usai pembacaan tuntutan, Supriyani mengungkapkan rasa syukurnya.

"Senang alhamdulillah, mudah-mudahan dengan ini bisa vonis bebas," ujarnya.

Ia menegaskan bahwa sejak awal, dirinya tidak pernah melakukan pemukulan seperti yang dituduhkan oleh orangtua murid.

"Sejak awal saya sudah sampaikan tidak memukul," tegasnya.

Sidang yang seharusnya dimulai pukul 09.00 WITA ini mengalami keterlambatan dan baru dimulai sekitar pukul 10.00 WITA.

Baca juga: Fakta Uang Rp 2 Juta di Kasus Guru Supriyani, Diduga Buat Kapolsek dan Kanit Reskrim Baito Dicopot

Supriyani hadir di persidangan mengenakan batik PGRI dan didampingi oleh keluarga.

Kasus ini menarik perhatian masyarakat, mengingat Supriyani adalah seorang pendidik yang dituduh melakukan tindakan kekerasan terhadap muridnya.

Dengan tuntutan JPU yang membebaskan, harapan Supriyani untuk mendapatkan vonis bebas semakin besar.

Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Supriyani Harap Bisa Divonis Bebas Usai Sidang Tuntutan di Pengadilan Negeri Andoolo Konawe Selatan

(TribunnewsSultra.com/Laode Ari)

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini