TRIBUNNEWS.COM - Tragedi berdarah terjadi di Banjar Tegeha, Desa Pakisan, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng, Bali.
Seorang pria bernama Gede Sardina (58) nekat menebas adiknya, Made Artika (51), menggunakan sabit hanya karena masalah sepele terkait kebun.
Peristiwa ini bermula dari perselisihan mengenai rumput yang disemprot untuk keperluan penanaman pohon durian.
Kapolsek Kubutambahan, AKP Kadek Robin Yohana, mengonfirmasi, insiden tersebut terjadi pada Sabtu (2/11/2024), sekira pukul 14.30 WIT.
Menurut keterangan AKP Robin, Made Artika sedang tidur di rumahnya ketika Gede Sardina mendatangi dengan membawa sabit.
Gede langsung menanyakan alasan penyemprotan rumput di kebun.
Made menjelaskan, tindakan tersebut dilakukan untuk menyiapkan lahan bagi penanaman durian.
Namun, jawaban ini membuat Gede marah, karena ia berencana menggunakan rumput tersebut sebagai pakan ternak sapi.
Dalam keadaan emosi, Gede menyerang Made dengan sabit.
Meskipun Made berusaha menghalangi serangan dengan selimut, ia tetap terkena beberapa luka serius di bagian perut, dada, dan jari tangan kiri.
Korban Meninggal Dunia setelah Lima Hari Perawatan
Baca juga: Kronologi Pria di Sidoarjo Bunuh Istri saat Berjualan, Sakit Hati Diselingkuhi
Setelah kejadian, keluarga Made segera melaporkan insiden ini ke Polsek Kubutambahan.
Made dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan intensif, namun sayangnya, setelah lima hari perawatan, ia meninggal dunia akibat luka parah yang dideritanya.
Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan Gede Sardina untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan, Gede mengakui perbuatannya dan mengaku sakit hati terhadap adiknya.
Diketahui pula Gede diduga berada di bawah pengaruh alkohol saat insiden terjadi.
AKP Robin menambahkan antara pelaku dan korban sebelumnya pernah terlibat beberapa kali perselisihan.
"Memang sebelum kejadian ini, antara pelaku dan korban pernah beberapa kali ribut," ungkap AKP Robin.
Atas perbuatannya, Gede Sardina kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan diancam dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Ancaman hukuman yang dihadapi oleh Gede adalah 15 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul KRONOLOGI Kakak Tebas Adik di Buleleng Bali: Rumput Disemprot untuk Tanam Durian, Berujung Maut
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).