News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Guru Supriyani Dipidanakan

Kasus Uang Damai Guru Supriyani, Polda Sultra Bongkar Alasan Kapolsek Baito Dicopot

Penulis: Febri Prasetyo
Editor: Wahyu Gilang Putranto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase foto Bidang Propam Polda Sultra dan ilustrasi polisi. Kabid Humas Polda Sulawesi Utara (Sultra) Kombes Pol. Iis Kristian mengungkap alasan Kapolsek Baito Ipda Muhammad Idris dan Kanit Reskrim Polsek Baito Aipda Amiruddin dicopot dari jabatannya.

TRIBUNNEWS.COM - Kabid Humas Polda Sulawesi Utara (Sultra) Kombes Pol. Iis Kristian mengungkap alasan Kapolsek Baito Ipda Muhammad Idris dan Kanit Reskrim Polsek Baito Aipda Amiruddin dicopot dari jabatannya.

Iis mengatakan pencopotan itu bertujuan untuk memudahkan keduanya dalam menjalani pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik dalam perkara dugaan permintaan uang kepada Supriyani, seorang guru honorer di Kabupaten Konawe Selatan.

Saat ini Supriyani menjadi terdakwa kasus dugaan pemukulan terhadap muridnya yang merupakan anak seorang polisi.

Adapun kedua polisi itu terindikasi telah meminta uang Rp2 juta kepada guru honorer Supriyani.

"Jadi, dua personel ini Kapolsek dan Kanit Reskrimnya ditarik ke polres untuk mempermudah pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik," ujar Iis di Polda Sultra, Rabu, (13/11/2024), dikutip dari Tribun Sultra.

Kata Iis, pencopotan itu berdasarkan surat perintah Kapolres Konawe Selatan yang keluar pada hari Sabtu, (9/11/2024).

Kapolres kemudian menunjuk pejabat sementara untuk mengisi jabatan yang kosong itu.

"Ini juga untuk menjamin pelayanan di Polsek Baito tetap berjalan, selama dua personel tadi diperiksa," katanya.

Iis berujar kini tim Internal Polda Sultra masih menyelesaikan berkas dugaan pelanggaran etik Ipda Muhammad Idris dan Aipda Amiruddin.

Guru Supriyani selesai menjalani pemeriksaan di Bidang Propam Polda Sulawesi Tenggara, Rabu (6/11/2024). (TribunnewsSultra.com/ La Ode Ari)

Tim internal dari Propam telah mengumpulkan keterangan saksi sebelum nanti dilakukan gelar perkara untuk sidang etik.

Berdasarkan surat perintah Kapolres Konsel, Ipda Muhammad Idris sekarang dimutasi menjadi perwira utama (pama) bagian SDM Polres Konawe Selatan.

Baca juga: Kasus Guru Supriyani: PGRI Sultra Harap Hakim Vonis Bebas Tanpa Syarat

Adapun jabatan Kapolsek Baito diisi oleh Ipda Komang Budayana PS Kasikum Polres Konsel sebagai pelaksana harian (plh). 

Sementara itu, jabatan Kanit Reskrim Polsek Baito akan dipegang oleh Aiptu Indriyanto.  Sebelumnya, Indriyanto menjadi Ka SPKT 3 Polsek Palangga Polres Konsel.

Kemarin Iis menyebut Tim internal sudah memeriksa 7 personel polisi. yakni 4 dari polres dan 3 dari polsek Baito.

"Tujuh personel ini sudah dimintai keterangan oleh tim internal," ucap Lis, Selasa (5/11/2024).

Iis mengatakan dua anggota menjalani pemeriksaan lanjutan di Propam karena terindikasi melanggar kode etik.

"Yang terindikasi melanggar etik Kapolsek sama Kanit Reskrim Polsek Baito karena permintaan uang Rp2 juta," katanya.

Menurut Iis, tindakan itu merupakan komitmen Kapolda dalam mengungkap kasus Supriyani

"Saat ini dua anggora itu akan dimintai keterangan di penyidik Propam," kata Iis.

Desakan dari masyarakat berujung pencopotan

Kapolres Konawe Selatan AKBP Febry Sam buka suara tentang pencopotan Ipda Muhammad Idris dan Aipda Amiruddin.

Dia mengonfirmasi bahwa keduanya telah dicopot.

Baca juga: Susno Duadji Kuliti 3 Kesalahan Jaksa di Kasus Guru Supriyani, Sebut Surat Tuntutan Pateng Pletot

"Iya benar sudah kami ganti dan tarik ke Polres," ujar Febry, Senin, (11/11/2024).

"Kalau mau faktanya nanti jalan-jalan coba cek di Polsek Baito."

Ketika dimintai konfirmasi apakah kedua polisi itu dicopot lantaran terbukti meminta uang kepada Supriyani agar guru itu tidak ditahan, Febry memilih bungkam.

Dia hanya mengklaim bahwa penarikan personel karena desakan publik dan bertujuan untuk menurunkan ketegangan.

"Itu hanya cooling down saja. Kalau sudah tidak ada di Polsek berarti sudah tidak ini (menjabat)," katanya.

Supriyani bongkar kasus permintaan uang

Supriyani sempat diperiksa selama 4 jam untuk mengungkap pelanggaran yang dilakukan penyidik, Rabu, (6/11/2024).

Propam Polda Sultra juga memeriksa suami Supriyani, Katiran, serta wali kelas korban, Lilis.

Dengan didampingi kuasa hukumnya, Supriyani masuk ruang penyelidikan pukul 13.25 Wita dan keluar pukul 17.32 Wita,

Sebanyak 30 pertanyaan diajukan penyidik Propam Polda Sultra.

Supriyani mengaku ditanya kronologi pemukulan hingga permintaan uang yang dilakukan oknum Polsek Baito.

Baca juga: Usai Dituntut Bebas, PGRI Sultra Berharap Hakim Vonis Bebas Supriyani, Abdul Halim: Tanpa Syarat

"Yang ditanyakan soal permasalahan atau penuduhan penganiayaan yang terjadi di sekolah," ucapnya.

Ia membenarkan Kapolsek Baito Ipda IM meminta uang damai Rp2 juta saat proses penyelidikan masih berlangsung.

"Kalau yang Rp2 juta itu saya sampaikan diminta dari Kapolsek Baito. Dan uang itu awalnya Pak Desa yang memberikan terus suami saya sampaikan ke saya kalau Pak Kapolsek minta uang Rp2 juta," tuturnya.

Penyidik Polsek Baito juga meminta uang Rp50 juta dan mengancam akan menyerahkan berkas perkara ke Kejaksaan jika tidak dibayar.

"Kalau yang Rp50 juta penyidik langsung yang datang ke rumah. Menginformasikan kepada saya dan suami saya bahwa masalah ini tidak bisa atur damai dan penyidik akan melanjutkan pemberkasan ke jaksa. Kalau dikasih Rp50 juta masalah selesai," katanya.

(Tribunnews/Febri/Endra/Tribun Sultra/Laode Ari)

Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Polda Sultra: Kapolsek Baito dan Kanit Reskrim Dicopot, Mudahkan Pemeriksaan Etik di Kasus Supriyani

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini