Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Banten, Bazari Syam, menegaskan sesuai fatwa miras apapun jenisnya adalah haram. Karenanya pihaknya segera melakukan tindakan untuk berkordinasi dengan MUI pada tingkat kabupaten dan kecamatan terkait.
Wakil Ketua DPRD Banten, Barhum, menjelaskan jika persero dimaksud kedapatan memasarkan produk tersebut dalam sekup lokal melalui metode eceran kepada konsumen tingkat bawah atau end user, maka untuk daerah tertentu di Banten bisa dianggap melanggar aturan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Banten, Wawan Gunawan, memastikan pihaknya belum pernah menerbitkan dokumen rekomendasi izin lingkungan untuk penjualan maupun pendistribusian produk alkohol, terlebih di wilayah Kabupaten Serang, khususnya kramatwatu.
Dikonfirmasi perwakilan perusahaan tersebut, Calvin, mengaku pihaknya adalah distributor miras yang memiliki izin sesusai aturan. Dirinya menuturkan produknya dikirim langsung ke cafe dan restoran di wilayah Banten.
Kendati demikian Calvin enggan menyebutkan daftar nama lokasi pengiriman miras yang mereka edarkan itu.