News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kronologi Pemuda Rudapaksa Nenek 50 Tahun di Muna, Pelaku Sudah Punya Istri dan Anak

Editor: Endra Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi rudapaksa.

TRIBUNNEWS.COM, Muna - Seorang pemuda berinisial RR (23) ditangkap setelah melakukan tindakan rudapaksa terhadap seorang nenek berinisial SR (50) di sebuah hotel di Raha, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara.

Peristiwa ini terjadi pada Sabtu, 9 November 2024, sekitar pukul 02.30 WITA.

Menurut Kapolres Muna, AKBP Indra Sandy, pelaku melakukan aksinya setelah mengancam korban dengan senjata tajam, yaitu sebilah badik.

"Pelaku mendatangi hotel dalam kondisi pengaruh minuman keras dan mengancam korban dengan badik yang disimpan di pinggang sebelah kanannya," jelas Indra dalam keterangan persnya pada Rabu, 13 November 2024.

Baca juga: Ayah Rudapaksa Anak Selama 10 Tahun Demi Ilmu Kebal di Buton, Ibu Korban Pernah Lihat Aksi Pelaku

Kronologi Kejadian

Sebelum melakukan pemerkosaan, pelaku berusaha menarik korban masuk ke dalam kamar mandi hotel, namun ditolak oleh korban.

Setelah itu, pelaku melihat salah satu kamar hotel terbuka dan menanyakan kepada korban, "Ini kamar siapa?" Korban menjawab, "Itu kamar saya." Mengetahui bahwa kamar tersebut kosong, pelaku langsung menarik korban masuk ke dalam kamar dengan menodongkan badik di lehernya.

Setelah berhasil membawa korban ke dalam kamar, pelaku melancarkan aksi bejatnya.

"Aksi tak terpuji ini dilakukan pelaku selayaknya suami istri," tambah AKBP Indra.

Latar Belakang Pelaku

Pelaku, RR, sebelumnya pernah ditahan polisi karena kasus penganiayaan di acara lulo di Kecamatan Wakorumba, Kabupaten Muna.

Saat itu, RR juga dalam pengaruh minuman keras dan membawa senjata tajam.

Namun, ia dibebaskan setelah kedua belah pihak sepakat berdamai.

Di hadapan media, RR mengaku sudah beristri dan memiliki seorang anak.

Baca juga: Kejinya Naufal: Bunuh dan Rudapaksa Santriwati di Kendal, Rekam saat Cabuli Jasad

Ia juga menyatakan penyesalan atas perbuatannya.

"Saya bersalah dan menyesal atas perbuatan saya," ungkapnya.

Pelaku RR kini dipersangkakan dengan Pasal 289 KUHP tentang pemerkosaan.

Akibat perbuatannya, ia diancam dengan hukuman penjara selama sembilan tahun.

Pihak kepolisian terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan keadilan bagi korban.

Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Rudapaksa Resepsionis Hotel di Muna Sulawesi Tenggara, Pemuda Terancam 9 Tahun Penjara

(TribunnewsSultra.com/Sawal)

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini