TRIBUNNEWS.COM - Novi, seorang janda berusia 34 tahun asal Kabupaten Muratara, Sumatera Selatan, dijatuhi vonis 14 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Lubuklinggau.
Ia terbukti bersalah setelah menyiram Adnan, seorang pria yang selama enam bulan mengganggunya, dengan air keras.
Novi, yang kini harus berpisah dengan kedua anaknya yang dititipkan di rumah mertuanya, mengaku nekat melakukan tindakan tersebut akibat teror yang dialaminya.
"Puncak kekesalan saya karena hampir enam bulan pelaku itu Adnan meneror saya, setiap malam mengintip saya," ujar Novi saat ditemui di Lapas Kelas II Lubuklinggau pada Kamis (14/11/2024).
Kejadian bermula ketika Novi berusaha membangun rumah dengan bantuan keluarga dan keponakan.
Adnan yang datang untuk membantu, malah menjadi pengganggu.
"Saya bekerja di PT pergi jam 06.00 WIb pulang jam 15.00 Wib. Pelaku (Adnan) datang membantu paman dan ponakan, tapi waktu itu tidak dibayar," jelasnya.
Karena diduga menolong itu pelaku Adnan jadi salah paham dan sempat minta bayaran, oleh Novi kemudian dibayar.
Namun ternyata pelaku Adnan masih juga mengganggunya.
"Malam siang ngambil pakaian banyak dicurinya (celana dalam), pipa air dan lain-lain," ujarnya.
Novi mengadukan perilaku Adnan kepada keluarga dan kepala desa, namun tidak ada tindakan yang diambil.
Baca juga: Novi Damayanti Divonis Seumur Hidup atas Kasus Pembunuhan Mertua karena Sakit Hati
Puncak dari semua ini terjadi saat Novi mendapati Adnan berusaha mencuri di rumahnya dan spontan menyiramnya dengan air keras.
"Malam itu pelaku ini mau masuk rumah, malam itu aku siram pakai air keras campur air. Kena belakangnya," ungkapnya.
Dian Burlian, pengacara Novi, menjelaskan, Adnan melakukan berbagai cara untuk mendapatkan perhatian Novi, termasuk mematikan lampu dan mencuri pakaian dalamnya.
"Intinya ingin dapat perhatian dari Novi ini, lampu mati, kolornya dicuri," ungkapnya.
Setelah kejadian, Adnan dirawat di rumah sakit selama 14 hari akibat luka bakar.
Keluarga Novi berusaha untuk berdamai, namun permintaan damai sebesar Rp 60 juta tidak dapat dipenuhi oleh Novi yang berstatus tidak mampu.
"Karena pelaku ini ada pihak ketiga minta uang damai Rp. 60 juta, sementara Novi mana ada duit Rp.60 juta," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Sosok Novi, Ibu di Muratara Divonis 14 Bulan Penjara Setelah Siram Pengintip Pakai Air Keras, Kesal
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).